Tertipu Rp 1,4 Miliar, Pedagang Laporkan Pegawai BPR ke Polres Tegal

Ilustrasi

Tegal, Gempita.co – Warga Slawi Kulon Kabupaten Tegal, N, (52), yang berprofesi sebagai pedagang melalui kuasa hukumnya, Imam Bahaudin, Selasa (21/7/2020), membuat laporan ke Polres Tegal. Langkah hukum tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen dengan terlapor FBW (39), warga Pekauman Kulon Kec. Dukuhturi.

“Dalam perkara ini klien kami telah dirugikan hingga Rp1,6 miliar, sehingga kami menempuh jalur hukum,” ujar Imam Bahaudin, kepada Gempita.co, dalam keterangannya di Kantor Hukum Imam Bahaudin, SH dan Rekan Jl, Blimbing No. 12 Kel. Procot Kac. Slawi Kab. Tegal, Rabu (23/7/2020).

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, Imam mengungkapkan kronologi perkara yang dilaporkannya. Pada 15 September 2019, terlapor FBW, karyawati salah satu bank swasta di Kota Tegal mendatangi rumah N kliennya. Saat itu, ia ditemani rekannya bernama DI yang menawarkan program menabung dalam bentuk deposito berjangka dengan bunga 5.5 persen per bulan.

“Atas tawaran tersebut, klien kami akhirnya menyetujui dan menyimpan dana deposito berjangka secara berutut-turut dengan total jumlah keseluruhan Rp1,4 miliar,” ungkapnya

Dikatakannya, semua transaksi penyerahan uang dilakukan di rumah kliennya, kecuali transaksi 6 Maret 2020 senilai Rp500 juta di BRI Cabang Slawi. Setelah kleinnya menarik tabungan dari BRI Cabang Slawi.

Sudah Tidak Bekerja di BRI

Kuasa Hukum N, Imam Bahaudin, SH/ist

“Setiap penyerahan uang tersebut disaksikan oleh DI, teman dari terlapor, dan pada 13 Maret 2020 klien kami mendatangi bank tempat terlapor bekerja. Diperoleh informasi bahwa FBW terhitung 11 Februari 2020 sudah tidak lagi bekerja di bank tersebut,” tuturnya.

Mendengar jawaban tersebut, lanjut dia, N bersama suaminya, S, langsung melakukan pengecekan tabungan deposito berjangka atas nama dirinya dan dan suaminya. Ternyata tidak ditemukan transaksi.

“Pihak bank, bekas tempatnya bekerja langsung menghubungi FBW lewat Whatsapp. Di hadapan klien kami disaksikan oleh pegawai bank tersebut, FBW menjelaskan uang sejumlah Rp1,4 miliar telah disimpan dalam deposito berjangka dengan bunga 5,5 % pada salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kota Tegal. Dimana dirinya merupakan karyawan Bank BPR tersebut,” papar Imam.

Dalam kesempatan tersebut, kata Imam, kliennya langsung meminta kepada FBW agar pada tanggal 14 Maret 2020 tabungan deposito miliknya dicairkan saja. Namun terlapor datang ke rumah ditemani DI dan menyampaikan jika uang yang sudah didepositokan pada BPR di Kota Tegal tersebut dalam keadaan aman.

Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta

Ilustrasi Penipuan

“Dan terlapor meminta kepada pelapor untuk tidak mencairkan tabungan tersebut dengan dijanjikan mendapatkan hadiah Rp100 juta. Pelapor akhirnya menyetujui permintaan terlapor untuk tidak dicairkan. Dan pelapor meminta kepada terlapor untuk membuatkan bilyet deposito atas namanya dimana uang tersebut ditabungkan oleh terlapor. Dan memang terlapor menyerahkan bilyet deposito berjangka yang diterbitkan oleh Bank BPR tempatnya bekerja atas nama N dengan nilai setelah ditambah hadiah Rp100 juta menjadi Rp1,5 miliar,” papar Imam.

Atas tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen yang merugikan kliennya dan dengan mendasari UU No.10 Tahun 1990 tentang perubahan atas UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan, pihaknya meminta supaya perusahaan yang mempekerjakan terlapor ikut bertanggung jawab.

“Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen sektor Jasa Keuangan pasal 29, dikatakan bahwa Pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan atau kelalaian, pengurus, pegawai pelaku usaha jasa keuangan dan atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan,” pungkas Imam.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak BPR belum dapat dikonfirmasi.

Pos terkait