Thailand Kenakan Pajak Turis Mancanegara Rp66 Ribu

Gempita.co – Turis mancanegara yang berkunjung ke Thailand, mulai 1 Juni 2023 dikenakan pajak dari 150 sampai 300 baht atau Rp66 ribu sampai Rp132 ribu.

Landing tax atau pajak pendaratan untuk turis asing yang datang melalui darat dan laut ditetapkan sebesar 150 baht, sedangkan untuk kedatangan lewat udara dikenakan sebesar 300 baht.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menteri Pariwisata dan Olahraga Thailand, Pipat Ratchakitprakarn menjelaskan bahwa pajak pendaratan akan digunakan untuk pengembangan pariwisata domestik dan perlindungan asuransi bagi wisatawan selama mereka berada di negara itu.

Dilansir CNN Indonesia, Thailand menerima 11,15 juta pengunjung asing pada tahun 2022. Perdana Menteri Thailand, Prayut Chan-o-cha, percaya negaranya bakal menerima lebih dari 30 juta kedatangan wisatawan mancanegara pada 2023.

Pendapatan Thailand di sektor pariwisata pada 2022 nyaris tembus USD 16 miliar atau sekitar Rp 249,47 triliun. Sementara saat sebelum pandemi, jumlah turis asing yang berkunjung ke Thailand selama 2019 mencapai 40 juta orang dengan pendapatan sektor pariwisata mencapai 1,91 triliun Baht (Rp 863 triliun).

Pemberlakukan pajak pendaratan ini disebut-sebut juga untuk pencegahan awal jika terjadi overtourism.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali