Jakarta, Gempita.co – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) diterbitkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam PP tersebut dijelaskan jika aturan tersebut bertujuan untuk mewujudkan PNS berintegritas moral, profesional dan akuntabel.
Selain itu juga dijelaskan jika PNS akan diberikan hukuman disiplin berat apabila tidak netral dalam ajang Pemilu.
“Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat,” bunyi pasal 5 dalam PP tersebut seperti dikutip Dari laman RRI.co.id.
Jenis hukuman disiplin berat dalam peraturan tersebut terdiri dari hukuman disiplin ringan, disiplin sedang, atau disiplin berat.
Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (1) terdiri dari:
a. Teguran lisan;
b. Teguran tertulis; atau
c. Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 6 (enam) bulan;
b. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 9 (sembilan) bulan; atau
c. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.