Tiga Rekomendasi Pengembangan UMKM Mandat Undang-Undang Cipta Kerja

 

Jakarta, Gempita.co – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyambut baik dan mengapresiasi tiga rekomendasi bagi pengembangan UMKM di Indonesia yang disampaikan Kementerian PPN/Bappenas.

Bacaan Lainnya

“Saat ini momentum pengarusutamaan ekonomi rakyat dalam pembangunan ekonomi nasional,” kata Teten dalam keterangannya, Jumat (20/2).

Pihaknya menyambut baik 3 rekomendasi pengembangan UMKM di Indonesia yakni penguatan kelembagaan, program, dan Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) mandat Undang-Undang Cipta Kerja.

Rekomendasi menekankan pentingnya penguatan peran KemenkopUKM sebagai pemimpin/koordinator pelaksanaan program pengembangan UMKM di berbagai Kementerian/Lembaga, BUMN, dan swasta, insentif bagi perusahaan yang bermitra, misalnya melalui keringanan pajak, serta Penguatan Konsultan dan Lembaga Pendampingan UMKM, misalnya Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM.

Juga pengembangan platform UMKM untuk menyediakan informasi program Pemerintah dan informasi pengembangan usaha serta pengembangan inovasi pendanaan program dengan pelibatan filantropi.

Rekomendasi kedua dalam bentuk program yakni replikasi kemitraan strategis berupa pengembangan UMKM yang didasarkan pada konsep rantai pasok atau rantai nilai dan pengembangan LIK (Lingkungan Industri Kecil) atau penyediaan ruang bersama bahan baku atau produksi bagi kelompok/sentra/kluster UMKM.

Selain itu perluasan PLUT atau penyediaan “expert pool” berisikan para pakar atau praktisi bisnis, misalnya para mantan CEO perusahaan, dosen, ahli koperasi, ahli hukum, untuk menjadi pelatih dan mentor bagi UMKM, perluasan akses pasar UMKM, pengembangan inovasi pembiayaan bagi UMKM, dan pengembangan UMKM berbasis tematik kewilayahan sesuai potensi wilayah.

Lalu rekomendasi ketiga, Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) Undang-Undang Cipta Kerja. Termasuk di dalamnya adalah perbaikan pendataan UMKM melalui basis data tunggal UMKM, perumusan kriteria UMKM, kemudahan izin usaha, pengelolaan terpadu UMKM, serta fasilitasi dan insentif kemitraan usaha.

Kemudian partisipasi UMKM dan koperasi pada infrastruktur publik, fasilitasi pembiayaan dan insentif fiskal, perumusan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi UMKM, fasilitasi bantuan hukum, fasilitasi pemanfaataan sistem pembukuan dan pencatatan keuangan, dan pengembangan inkubasi usaha.

Teten sepakat bahwa pengembangan UMKM di Indonesia terganjal setidaknya lima isu utama.

Pertama, adanya perbedaan definisi UMKM antarlembaga serta belum adanya basis data yang terintegrasi.

Kedua, jumlah UMKM yang besar belum seimbang dengan kontribusinya pada PDB. Hal ini karena sebanyak 99 persen usaha di Indonesia didominasi oleh UMKM, namun UMKM hanya berkontribusi 57 persen terhadap PDB.

Ketiga, rendahnya UMKM yang terjalin dalam kemitraan, termasuk berjejaring dalam rantai nilai global (global value chain). Diketahui sebanyak 93 persen UMK tidak menjalin kemitraan dan UMKM baru berkontribusi sebesar 14 persen terhadap total ekspor Indonesia.

Keempat, akses pembiayaan bagi UMKM masih rendah. Mengacu pada data KemenkopUKM pada 2019, diketahui sebanyak 88 persen UMK tidak memperoleh atau mengajukan kredit dan rasio kredit UMKM di perbankan terhadap total kredit perbankan 20 persen.

Kelima, rendahnya pemanfaatan teknologi dalam menjalankan usahanya, termasuk digitalisasi. Diketahui saat ini, sebanyak 94 persen UMK tidak menggunakan komputer dalam menjalankan usahanya, dan 90 persen UMK tidak menggunakan internet.

Teten meyakini dengan tiga rekomendasi pengembangan UMKM maka lima isu utama UMKM dapat teratasi.

 

Pos terkait