Tilang Uji Emisi Motor Rp250 Ribu dan Mobil Rp500 Ribu, Lokasi Berpindah-pindah

Gempita.co – Polda Metro Jaya gencar gelar razia tilang uji emisi di berbagai titik di kawasan Jakarta, lokasinya selalu berpindah-pindah.

“Tempat uji emisi nanti berpindah-pindah dalam artian kita mencari ruas,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, dikutip dikutip Uzone.id.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan bahwa razia uji emisi tersebut akan dilakukan selama tiga bulan ke depan. Adapun tilang uji emisi ini dilakukan setiap seminggu sekali.

“Kami berlakukan seminggu sekali selama tiga bulan ke depan. Tilang yang pasti seminggu sekali. Kalau kami bocorin pasti nanti menghindari semua. Jadi minggu ini kemudian kami lakukan di pekan depan tapi tidak bisa saya sampaikan lokasi di mana dan jam berapa,” ujarnya.

Polisi sendiri akan menilang berdasarkan hasil uji emisi kendaraan tersebut. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp250.000 dan untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, akan dikenakan denda maksimal Rp500.000.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali