Tokoh Adat: Perkara Wilson Lalengke Bukan Ranah Kami

Lampung, Gempita.co – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke meminta maaf terhadap Tokoh Adat Buway Beliyuk (Lampung).

 

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Permintaan maaf ini Wilson Lalengke sampaikan terkait perusakan papan bunga Tokoh Adat Buway Beliyuk bertuliskan “Selamat Atas Keberhasilan Polisi Menangkap Oknum Wartawan Pemeras.”

Permintaan maaf Wilson Lalengke disaksikan oleh Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar, Wakasdim 0429 Mayor Kav Joko Subroto, saat ekspos perkara di Mapolres Lampung Timur, Senin (14/3/2022).

Sementara itu, perwakilan dari tokoh adat Buway Beliyuk, Azoheiri mengatakan pihaknya sudah memberikan maaf, namun persoalan hukum tetap dilimpahkan ke pihak kepolisian.

“Kami mewakili rekan-rekan adat, memaafkan saudara Wilson Lalengke, tapi proses hukum bukan ranah kami dan sudah ditangani oleh Polres Lampung Timur,” kata Azoheri.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar mengatakan, dari 20 orang terperiksa atas perusakan papan bunga di Polres Lampung Timur, tiga orang resmi dijadikan tersangka.

Mereka adalah Wilson Lalengke warga Jakarta Barat, Sunariyo warga Kecamatan Way Jepara dan Edi Suriadi warga Kemiling, Bandar Lampung.

Ketiga tersangka tersebut kata Zaky Alkazar, dijerat dengan pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Persoalan perusakan berawal dari penangkapan wartawan dengan inisial IN, atas dugaan pemerasan.

“Jadi berawal dari tertangkapnya oknum wartawan IN yang kami duga telah melakukan pemerasan, sehingga Pak Wilson mendatangi Mapolres dan marah-marah lalu merusak sejumlah papan ucapan dari tokoh adat tersebut,” jelas AKBP Zaky Alkazar.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali