TPDI Menilai KPK Lambat Menangkap Aziz sebagai Tersangka

Jakarta, Gempita.co – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menilai KPK RI, sangat lambat menetapkan dan menangkap Aziz Syamsudin sebagai tersangka.

”KPK seharusnya sudah menetapkan tahap pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin dari Penyelidikan menjadi Penyidikan dan mengubah status  Azis Syamsuddin dari Saksi menjadi Tersangka dalam kasus dugaan korupsi (suap) jual beli jabatan yang melibatkan M. Syahrial, Walikota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara dan Robin Pattuju, mantan Penyidik KPK,” katanya dalam keterangan resminya dikutip dari TimesIndonesia

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pasalnya kata dia, fakta-fakta hukum yang terungkap dalam dalam pemeriksaan persidangan Terdakwa M. Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan dan hasil pemeriksaan Dewas KPK terhadap Robin Pattuju, semakin memperjelas peran dan keterlibatan Azis, M. Syahrial dan Robin untuk merintangi atau menggagalkan penyidikan dugaan korupsi M. Syahrial di KPK.

Jawaban dari Golkar

Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir menyampaikan, Azis Syamsuddin masih berstatus sebagai wakil ketua DPR RI dan wakil ketua umum Partai Golkar hingga saat ini.

Menanggapi kabar Azis sebagai bakal menjadi tersangka di KPK, Golkar belum bicara penggantinya.

“Di mata Partai Golkar itu kan kita selalu menjunjung sesuai dengan asas yang berlaku selama masih belum berkekuatan hukum tetap berarti yang berarti yang bersangkutan dan masih mempunyai hak hukum,” katanya kepada awak media.

“Jadi kita lihat saja sampai saat ini yang pasti Bapak Azis Syamsudin wakil ketua umum DPP Partai Golkar dan masih sebagai wakil ketua DPR,” ujarnya.

Sumber: TimesIndonesia

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali