Tragedi Tewasnya Bocah Kembar Ketabrak Moge, Santunan Tidak Bisa Meniadakan Proses Hukum

Gempita.co – Kecelakaan yang menewaskan dua anak kembar akibat ditabrak moge (motor gede) di Pangandarandan, sehingga korban meninggal dunia pada Sabtu (12/3/2022), masih dalam penyidikan polisi.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis Ajun Komisaris Polisi Zanuar Cahyo Wibowo menjelaskan, belum ada penetapan tersangka terkait kasus tersebut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dia mengatakan, kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan. Pihak kepolisian terlebih dahulu akan memeriksa saksi yang melihat langsung kejadian di tempat kejadian perkara (TKP).

Melansir dari Kompas.com, Zanuar menjelaskan kronologi tertabraknya dua bocah kembar, Hasan dan Husen di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran, Kabupaten Pandandaran.

“Kendaraan moge berjalan dari arah Kota Banjar menuju Pangandaran,” jelas Zanuar saat ditemui di Polres Ciamis, Senin (14/3/2022).

Sesampainya di tempat kejadian perkara, kata Zanuar, korban pertama atas nama Hasan Firdaus (8) menyeberang jalan. Seketika korban tertabrak motor gede berwarna merah.

“Korban yang pertama tidak terseret, tapi terpental,” kata Zanuar.

Tak berselang lama, korban kedua menyeberang jalan dan tertabrak moge berwarna silver-hitam.

Menurut saksi, kata Zanuar, kendaraan sempat mengerem lalu pengendaranya terjatuh.

“Sehingga kendaraan terpelanting, jatuh, mengenai korban,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zanuar mengatakan, satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Satu korban lainnya, meninggal saat dalam perjalanan menuju Puskesmas Kalipucang.

“Kondisi luka ada di kepala dan sebagian badan korban,” jelasnya.

Pelaku memberi uang santunan

Pengendara motor gede (moge) Harley Davidson berinisial APP dan AW memberikan santunan Rp 50 juta kepada keluarga bocah kembar berusia delapan tahun yang mereka tabrak di Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (12/3/2022).

Saat menyerahkan uang tersebut ke pihak keluarga, pengendara moge tersebut juga membuat sebuah perjanjian.

Isinya, pertama, pihak ke satu (keluarga korban) dan pihak kedua (penabrak) telah menerima bahwa kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah SWT.

Kedua, pihak kedua yaitu APP memberikan santunan uang tunai kepada pihak ke satu sebesar Rp 50 juta dan pihak ke satu sudah menerimanya

Ketiga, pihak ke satu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta pihak ke satu tidak akan menuntut di kemudian hari secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.

Keempat, apabila dikemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempersalahkan kembali permasalahan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapinya dan atau gugur demi hukum.

Surat perjanjian itu diketahui Kepala Desa Ciganjeng Imang Wardiman dan dilaksanakan di Mapolsek Kalipucang pada 12 Maret 2022.

Kakak korban, Iwa Kartiwa mengatakan, pihak keluarga tidak pernah meminta uang dengan nominal tersebut.

“Mereka yang memberi santunan segitu, saya enggak minta karena enggak etis. Ini masalah nyawa, enggak mungkin saya meminta atau menjual (adik kembarnya),” ujarnya dikutip Tribunjabar.id di sekitar lokasi kejadian, Minggu (13/3/2022) pagi.

Selanjutnya, dia menyerahkan kasus kecelakaan maut itu ke polisi.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menegaskan bahwa santunan tersebut tidak bisa meniadakan proses hukum dalam kasus tersebut.

Poengky menegaskan, nyawa 2 anak kembar tidak bisa diganti dengan uang.

“Pemberian santunan (Rp) 50 juta tidak dapat meniadakan pidana yang sudah terjadi. Surat perjanjian seperti itu batal demi hukum. Nyawa 2 anak kembar tidak dapat dinilai,” ujar Poengky saat dihubungi, Senin (14/3/2022).

Menurut Poengky, kecelakaan yang mengakibatkan 2 anak kembar usia 8 tahun tersebut masuk dalam ranah hukum pidana.

Poengky mendorong agar proses hukum terhadap kejadian tewasnya dua bocah kembar itu tetap harus berjalan.

“Kasus ini meski bukan kesengajaan, tetapi jatuhnya korban jiwa 2 anak-anak tetap harus diusut tuntas dan saya berharap para pelakunya dijatuhi pidana,” ujarnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali