Tsunami Ancam Pacitan, Begini Solusi Menteri Risma!

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dikabarkan pingsan saat memimpin rapat penerapan protokol kesehatan bersama sejumlah komite sekolah SMP/Foto: Humas Pemkot Surabaya

Pacitan, Gempita.co –Kabupaten Pacitan Jawa Timur Menjadi perhatian
Menteri Sosial (Mensos RI) Tri Rismaharini karena berpotensi terjadi gempa dan gelombang tsunami hingga setinggi 28 meter.

“Pacitan berpotensi diterjang tsunami besar lantaran lokasinya relatif dekat dengan episentrum gempa. Tak hanya itu, Pacitan juga dekat dengan teluk yang mengumpulkan tenaga gelombang tinggi,” katanya, Sabtu (11/9/2021), dikutip Times Indonesia.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Risma menilai, setelah melihat potensi yang ada, diperlukan jalur yang dapat mengintegrasikan penduduk di zona merah agar dapat mengevakuasi diri ke jalur hijau.

“Saya kira sangat perlu dibangun infrastruktur tahan gempa sebagai jalur evakuasi warga,” Imbuhnya.

Dirinya juga meminta jajaran pemerintah daerah mengantisipasi skenario terburuk gempa dan tsunami yang diperkirakan bisa mencapai 25-28 meter.

“Saya minta kepada Bupati dan jajaran mengantisipasi skenario dari yang terburuk. Jika peta berwarna merah, itu menunjukkan gelombang tinggi 10-14 meter, maka semakin merah semakin tinggi pula gelombang. Nah, kalau warna kuning berarti gelombang 2-3 meter dan warna hijau gelombang setengah meter,” jelas Menteri Sosial, Tri Rismaharini memberikan arahan atas kesiapsiagaan bencana di TPI Pelabuhan Tamperan Pacitan.

Sementara, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menyatakan bahwa ada 10 kajian ilmiah terkait prediksi bencana yang dijabarkan dalam sebuah peta untuk memudahkan memahami dengan tiga warna yakni merah, kuning dan hijau.

“Kalau di Kabupaten Pacitan, akses zona merah menuju zona hijau kemungkinan tercepat melalui sungai yang mengalir. Sayangnya jika terjadi tsunami, sungai tersebut juga berpotensi menambah dampak kerusakan wilayah,” terangnya.

Selain itu, Dwikorita menegaskan empat langkah strategis kesiapsiagaan bencana perlu diterapkan segera mungkin.

“Empat langkah tersebut yaitu dengan mengenali kearifan lokal penduduk untuk mempermudah evakuasi, koordinasi dengan pihak terkait komunikasi publik di saat putus komunikasi, tidak meremehkan prakiraan BMKG dan memahami kebutuhan masyarakat setempat yang sangat riskan akan dampak bencana. Terutama anak kecil, lansia dan disabilitas,” katanya terkait kewaspadaan  status zona merah Kabupaten Pacitan dan berpotensi bencana banjir sehingga mengakibatkan tsunami gelombang tinggi.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali