Vaksin Booster Dimulai, Tak Punya BPJS Kesehatan Wajib Bayar

Vaksin Sinovac

Jakarta, Gempita.co – Pemerintah mendorong masyarakat untuk bersiap mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster untuk mengendalikan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan vaksinasi booster pada masyarakat umum akan dimulai pada 12 Januari 2022 dengan dua skema yakni gratis dan berbayar.

Bacaan Lainnya

“Vaksin booster gratis bagi para lanjut usia dan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, sedangkan bagi kategori di luar PBI, yaitu warga non lansia yang tidak ikut BPJS Kesehatan wajib berbayar,” kata Johnny, dalam keterangannya, Jumat (7/1/2021).

Menurutnya, vaksin booster terlebih dahulu diberikan kepada warga berusia di atas 18 tahun dan berdomisili di kab/kota yang telah memenuhi cakupan vaksin dosis pertama 70 persen dan dosis kedua minimal 60 persen dari jumlah penduduk.

Ia menyatakan vaksinasi terbukti aman dan efektif meningkatkan imunitas tubuh terhadap Covid-19, terlebih mutasi virus terus bermunculan,” katanya.

“Vaksin booster aman dan efektif meningkatkan imunitas tubuh. Mari kita ambil kesempatan menerima vaksin dosis ketiga ini sebagai ikhtiar menjaga kesehatan, ditengah munculnya berbagai varian baru COVID-19. Tentu saja, tetap berdampingan dengan upaya disiplin protokol kesehatan,” jelasnya.

Ia juga memastikan pemberian vaksin booster yang sejauh ini sudah diberikan kepada tenaga kesehatan tidak menunjukkan efek samping atau kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) yang berat.

Pos terkait