Vaksinasi dan Stimulus Pemerintah Buka Peluang UMKM untuk Rebound

Subang, Gempita.co – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam mendukung pemulihan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tahun 2021, dengan mengintervensi sekror kesehatan dan fiskal. Dengan intervensi tersebut, UMKM diyakini dalam rebound setelah melewati masa sulit akibat pandemi Covid-19.

“Di tengah tantangan ekonomi saat pandemi Covid-19, Usaha Mikro Indonesia berpeluang untuk rebound,” kata Asisten Deputi (Asdep) Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kemenkop UKM Rahmadi di sela-sela kegiatan konsultasi pendaftaran sertifikasi produk bagi 50 usaha mikro di Subang, Jawa Barat, Jumat (26/3).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut Rahmadi intervensi kesehatan yang dilakukan pemerintan seperti vaksinasi akan mempercepat pemulihan konsumsi serta mengembalikan potensi investasi yang lebih luas. Sedangkan intervensi fiskal dengan menambah stimulus di tahun 2021 akan menggairahkan sektor Usaha Mikro.

“Diketahui, lebih dari 88 persen UMKM mengalami penurunan margin keuntungan selama pandemi hingga Agustus 2020,” jelas Rahmadi mengutip data dari LPEM UI dan Undip tahun 2020.

Rahmadi menjelaskan, Kemenkop UKM sendiri pada Tahun 2021 memiliki fokus program strategis yang salah satunya adalah usaha mikro naik kelas melalui tranformasi usaha mikro dari sektor informal ke sektor formal. Untuk mendorong transformasi tersebut, pemerintah menyelenggarakan program kemudahan usaha melalui pemenuhan prasyarat legalitas usaha dan sertfikasi produk.

“Formalisasi usaha tersebut penting dilakukan antara lain untuk mengurangi risiko denda, usaha formal memiliki akses yang lebih baik ke layanan pengembangan bisnis, serta usaha formal memiliki akses ke pasar yang lebih banyak dan lebih beragam,” katanya.

Sebagai Bentuk langkah konkrit program kemudahan berusaha bagi usaha mikro, Kemenkop UKM memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi usaha mikro. Tidak hanya itu, KemenkopUKM juga memfasilitasi pendaftaran sertifikasi produk usaha mikro.

“Sertifikasi dan izin usaha sangat penting bagi pelaku usaha mikro untuk naik kelas, agar dapat masuk ke rantai pasok dan akses pasar lebih luas,” terang Rahmadi.

Melalui upaya fasilitasi dan pembinaan standarisasi dan sertifikasi produk bagi usaha mikro diharapkan dapat mendorong pelaku usaha mikro untuk bertransformasi usahanya dari informal ke formal sekaligus membantu pelaku usaha tersebut mempertahankan keberlangsungan usahanya di masa pandemi Covid-19.

“Pemerintah juga akan terus berkolaborasi dengan stakeholders untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, mendorong terciptanya ekosistem usaha yang kondusif, mendorong usaha mikro naik kelas, serta melahirkan wirausaha baru terutama UKM makers, bukan hanya sellers,” tandas Rahmadi.

Sebagaimana diketahui KemenkopUKM menggelar kegiatan konsultasi pendaftaran sertifikasi produk bagi 50 usaha mikro di Subang untuk meningkatkan standar produk industri rumah tangga pelaku usaha mikro, dan meningkatkan daya saing produk.

Sementara itu Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi mengungkapkan apresiasi dan penghargaan kepada pemerintah pusat khususnya KemenkopUKM atas perhatiannya untuk pelaku usaha mikro di Kabupaten Subang.

Wabup menambahkan, dengan kegiatan ini diharapkan daya saing UMKM meningkat sehingga pada akhirnya omset produk UMKM di Kabupaten Subang juga akan meningkat.

“Dengan diadakannya kegiatan fasilitas konsultasi pendaftaran sertifikasi produk bagi usaha mikro, tentunya saja ini sangat dibutuhkan dan bermanfaat bagi pelaku usaha mikro untuk meningkatkan standar produk industri rumah tangga pelaku usaha mikro,” tutupnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali