Viral Keluarga Polisi Diusir Paksa, Kapolri Diminta Turun Tangan

Keluarga Rahmawati, didampingi Penasihat Hukumnya Darmon Sipahutar saat mengadu ke Komnas HAM (dok.pri)

Jakarta, Gempita.co – Fakta miris keluarga polisi yang diusir paksa dari rumahnya oleh segerombolan orang yang diduga preman di Cipondoh, Kota Tangerang, viral di media sosial. Dari 8 orang yang menempati rumah tersebut, 2 orang masih berusia 5 bulan dan 9 tahun.

Rahmawati, melalui kuasa hukumnya Darmon Sipahutar, terus bersuara agar para pelaku yang dinilainya tidak berprikemanusiaan ditindak secara hukum. Ia berharap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo turun tangan menindaklanjuti.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah mendatangi Komnas HAM, melaporkan kejadian yang kami nilai sebagai perbuatan biadab. Negara ini negara hukum Bos, cara-cara preman seperti itu tidak bisa ditolerir,” ujar Darmon, dalam keterangan pers yang diterima Gempita.co, Kamis (16/12/2021).

Darmon kembali mengungkapkan kronologis upaya paksa pengosongan rumah yang ditempati kliennya. Pada Sabtu, 23 September 2021, seseorang mengaku sebagai Pengacara bernama Sopar J Napitupulu mendatangi rumah klien kami ibu Rahmawati, di Jalan Ketapang Dongkal, Nomor 23, RT 001/RW 003, Kelurahan Cipondoh Indah, Kota Tangerang.

“Bersama sekelompok preman tujuannya untuk mengusir paksa ibu Rahmawati dan anggota keluarganya, yang merupakan masih keluarga Korps Bhayangkara atas urusan jual beli rumah. Mereka mengaku sebagai orang suruhan bernama Rasmidi,” ungkapnya.

Menurut Darmon, Rasmidi mengaku sudah membeli rumah milik klien Rahmawati, berdasarkan proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I. Dengan Akta Risalah Lelang Nomor 101/23/2021/ tanggal 26 Februari 2021, dilengkapi dengan foto kopi Sertifikat Hak Milik Nomor 4125/Cipondoh Indah.

“Proses lelang itu cacat hukum kok. Terlepas apapun itu, apakah dibenarkan memakai cara-cara preman, main usir sembarangan,” kata Darmon, yang juga dikenal sebagai aktivis.

Ia mengungkapkan kalau kliennya ibu Rahmawati mau keluar dengan suka rela, maka akan diberikan uang kerohiman. Namun kalau mengadu ke Pengacara dan melakukan perlawanan di Pengadilan, maka tidak akan diberikan uang kerohiman dan akan dipaksa dan diusir untuk keluar dari rumah.

“Klien kami Rahmawati tidak bersedia meninggalkan rumahnya dan menyampaikan kepada pengacara SJN agar Rasmidi sebaiknya menyelesaikan melalui jalur Pengadilan saja. Mendengar jawaban klien kami ibu Rahmawati, Pengacara SJN semakin marah dan mulai kalap. Dengan membentak-bentak memaksa agar ibu Rahmawati keluar dari rumah saat itu juga,” beber Darmon.

Atas kejadian itu, lanjut Darmin, kliennya meminta perlindungan hukum ke pihak kepolisian, Polsek Cipondoh dan Polres Metro Tangerang Kota. Bukannya memberikan perlindungan hukum, malah perlakuan petugas tidak sama sekali tidak mencerminkan sikap Polri sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.

“Klien kami saat itu meminta polisi untuk menemaninya kembali ke rumah karena ketakutan akibat ulah dari SJN dan kawan-kawan, tapi sangat disayangkan Kanit Reskrim Polres Metro Metro Tangerang Kota yang bernama Iptu Diki tidak mau memberikan pertolongan, malah mengarahkan untuk membuatkan surat pernyataan agar bersedia secara sukarela untuk mengosongkan rumah tempat tinggalnya paling lambat 14 hari terhitung sejak surat pernyataan itu dibuat pada tanggal 6 Oktober 2021,” ungkapnya.

Laporan Polisi

Terkait Laporan Polisi Nomor:TBL/B/530/X/2021/PMJ/Restro TNG/SEK CPDH tanggal 15 Oktober 2021 di Polsek Cipondoh dengan dugaan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 KUHP, hingga saat ini prosesnya masih tahap penyelidikan. Padahal penyidik dari Polsek Cipodoh sudah melakukan pemeriksaan/klarifikasi terhadap saksi-saksi.

Sampai saat ini, kata Darmon, Polsek Cipondoh sudah 4 (empat) kali mengirimkan surat panggilan klarifikasi kepada terlapor Rasmidi, tetapi Rasmidi tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan tersebut.

“Kami harap Bapak Kapolri yang terus menggaungkan Polri Presisi memberikan perlindungan hukum terhadap klien kami, ini bukan karena semata-mata karena klien kami bagian dari Korps Bhayangkara, melainkan untuk menjalankan tugas dan fungsi Polri sebagai pelayan, pelindung dan pengayom itu nyata adanya,” pungkas Advokat dari Law Office Darmon Sipahutar & Partners ini.

Sementara itu, Advokat SJN dan Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Iptu Ronal Sianipar belum dapat dikonfirmasi.(tim)

Pos terkait