Gempita.co – Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Di mana ini terjadi pada jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 5 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap batasan minimum harga jual eceran (HJE). Tentu dengan memperhatikan perkembangan harga pasar dan rata-rata kenaikan cukai rokok.
“Dampak kenaikan tarif cukai rokok terhadap inflasi diperkirakan terbatas. Dan sudah dikelola dengan baik,” kata Sri kepada wartawan, Senin (12/12/2022), dikutip RRI.
Dijelaskan, pemerintah sekaligus menaikkan tarif cukai untuk seluruh jenis rokok elektrik (REL) sebesar 15 persen. Dan hasil produk tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen setiap tahun untuk lima tahun ke depan.
Kebijakan yang otomatis akan menaikkan harga jual rokok ini dilakukan mempertimbangkan empat aspek. Seperti pengendalian konsumsi, keberlangsungan tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan bea cukai ilegal.