Wajib Kantongi Bukti Telah Divaksinasi, Penumpang Penerbangan Australia Qantas

Jakarta, Gempita.co – Setiap penumpang internasional maskapai penerbangan Australia Qantas harus disuntik vaksin Covid-19 jika ingin naik pesawat.

Setiap penumpang internasional Qantas yang naik ke pesawat wajib mengantongi bukti telah divaksinasi Covid-19.

Menurut Alan Joyce, CEO Qantas, langkah itu akan menjadi keharusan begitu pembatasan di seluruh dunia mulai mereda.

“Untuk penumpang domestik kita harus melihat apa yang terjadi dengan Covid-19 dan kondisi pasar. Untuk pengunjung internasional yang keluar dan orang-orang meninggalkan negara, kami pikir itu adalah suatu keharusan,” ujarnya dikutip dari Metro.co.uk, Selasa (24/11/2020).

Joyce menambahkan bahwa kondisi perdagangan saat ini adalah yang terburuk yang dialami maskapai dalam 100 tahun sejarahnya.

“Dampak Covid-19 pada semua maskapai penerbangan sudah jelas, itu sangat menghancurkan,” ujarnya.

Australia menutup perbatasan internasional mereka pada awal pandemi. Awal bulan ini pemerintah mengeluarkan kebijakan vaksinasi, diwajibkan bagi siapa pun yang masuk atau kembali ke negara itu.

Kebijakan itu setelah beberapa uji coba vaksin telah mengkonfirmasi hasil uji coba positif dalam beberapa minggu terakhir.

Hari ini uji coba vaksin Universitas Oxford dan AstraZeneca mengatakan mereka telah menunjukkan keefektifan 90 persen, setelah mengungkapkan bahwa mereka memiliki kemanjuran 70 persen.

Vaksin Pfizer dan BioNTech, yang dikatakan 95 persen efektif, kini telah lolos sejumlah uji keamanan yang memungkinkannya memenuhi kriteria yang diperlukan untuk otorisasi darurat. Artinya, program tersebut dapat diluncurkan pada akhir tahun ini.

Perusahaan AS Moderna mengatakan kandidat vaksin mereka juga hampir 95 persen efektif dalam menghentikan orang tertular virus di semua kelompok umur.

Aturan baru Qantas telah memicu reaksi beragam di media sosial, dengan beberapa penumpang menyatakan bahwa mereka akan ‘memboikot’ maskapai tersebut.

Sumber: metro.co.uk/ATN

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali