Tanjungpinang,Gempita.co – Walikota Tanjungpinang H. Syahrul, S.Pd resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Surau, dan Musholla se-Kota Tanjungpinang.
SE Nomor 440/422/1.1.03/2020 tersebut tentang Imbauan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Masjid, Surau dan Musholla, yang mulai berlaku pada Senin (30/3/2020).
Adapun SE tersebut untuk menindaklanjuti Taushiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau tentang Penyelenggaraan Ibadah di Masjid, Surau dan Musholla dalam situasi pandemic virus covid-19 tertanggal 25 Maret 2020.
Isinya, mengimbau untuk tidak menyelenggarakan Sholat Jum’at sampai kondisi dinyatakan telah kembali normal, dan para jamaah dapat menggantinya dengan Sholat Dzuhur di kediaman masing-masing.
Tidak melaksanakan sholat lima waktu secara berjamaah, namun Murotal, Tarhim dan Adzan tetap dikumandangkan sebagai Syiar Islam.
Sementara untuk jamaah diminta melaksanakan sholat di rumah masing-masing sampai kondisi dinyatakan normal kembali.
Juga tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang, baik di Masjid, Surau, Musholla dan atau tempat lainnya sampai kondisi dinyatakan telah kembali normal.
Dalam edaran tersebut juga diminta kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Surau dan Musholla agar mendata jamaah yang kurang mampu sekaligus mengalokasikan kas Masjid, Surau dan Musholla untuk membantu perekonomian mereka yang saat ini sangat memerlukannya.
Walikota kembali mengimbau kepada masyarakat untuk tetap bersama-sama berdoa agar kondisi segera kembali pulih dan dapat beribadah serta beraktivitas sebagaimana biasanya.
“Semoga dengan dikeluarkannya SE ini dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tanjungpinang dan kondisi ini cepat berlalu kembali seperti biasanya, serta kondusif dengan perbanyak berdoa dan ikuti aturan dan anjuran pemerintah,” ujar Syahrul.