Waspada ! Puncak dan Gunung Salak Bogor Zona Merah Covid-19

Jalur Puncak Bogor diberlakukan One Way secara situasional - Foto:Ist

Jakarta, Gempita.co – Bupati Bogor, Ade Yasin menegaskan bahwa wilayah Kabupaten Bogor khususnya kawasan Puncak dan Gunung Salak telah menjadi zona merah penularan covid-19.

Untuk itu dirinya meminta masyarakat yang hendak menghabiskan libur akhir tahun, tidak datang ke Bogor.

Bacaan Lainnya

Secara keseluruhan, dari 40 kecamatan di Kabupaten Bogor hanya Kecamatan Sukamakmur dan Tenjo yang masih berada dalam zona oranye.

“Sementara 38 kecamatan lainnya itu zona merah. Terutama Puncak yang meliputi Kecamatan Ciawi, Megamendung dan Cisarua. Di Cigombong dan Caringin juga (zona) merah,” katanya.

Ade pun mengimbau masyarakat untuk menahan diri dengan tidak beraktivitas di luar rumah selama libur natal dan tahun baru kali ini.

Selain memberi peringatan dini mengenai tingginya kasus penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor, Ade juga mewajibkan seluruh wisatawan membawa surat hasil rapid test antigen, jika memaksa ingin berlibur.

Selain itu, Pemkab Bogor menerapkan kebijakan khusus pada dua sesi libur panjang kali ini, yakni pada 24-27 Desember dan 31 Desember hingga 3 Januari 2021. Dan dua sesi tersebut, ada kebijakan khusus terutama soal jam operasional malam hari.

“Selain wajib bawa surat hasil rapid antigen, ada kebijakan khusus di dua sesi itu. Kita paksa jam operasional hanya sampai pukul 19.00 WIB. Baik restoran, hingga minimarket. Di luar jam itu, diberlakukan PSBB normal,” katanya.

Sumber: berbagai sumber

Pos terkait