WNA Belgia Dideportasi! Overstay, Dilacak Patroli Inteldakim Imigrasi Singaraja

Gempita.co – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja dalam giat patroli di wilayah Kabupaten Karangasem pada tanggal 27 Juni 2023, mengamankan seorang WNA Belgia berinisial DD (38 tahun) yang tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay).

“DD diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja dalam giat patroli keimigrasian di wilayah Kabupaten Karangasem pada tanggal 27 Juni 2023 dan langsung diamankan ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan dalam siaran persnya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan datang sendiri ke Bali dengan maksud untuk berlibur dan setelah melihat potensi pekerjaan di Bali yang bersangkutan berniat untuk mencari pekerjaan, tetapi sampai dengan diamankan oleh petugas imigrasi yang bersangkutan belum menemukan pekerjaan.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan, DD dikenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan”, ungkap Hendra.

DD diketahui memiliki Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku sampai dengan 09 Agustus 2022 dan pada saat diamankan pada tanggal 27 Juni 2023, telah overstay selama 322 (tiga ratus dua puluh dua)
hari dan yang bersangkutan ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Singaraja untuk menunggu proses pendeportasian.

“Untuk tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. Yang bersangkutan sudah kami deportasi malam tadi (02 Juli 2023) dengan penerbangan KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL 836
(Denpasar – Amsterdam) dengan tujuan akhir Brussels, Belgia” tambah Hendra.

 

Pos terkait