WNI Lolos dari Hukuman Gantung di Serawak Malaysia

Kuching, Gempita.co – Karni bin Bujang
warga negara Indonesia (WNI), bebas dari ancaman hukuman mati atau gantung di Kuching, Sarawak, Malaysia.

Karni sebelumnya ditangkap oleh aparat karena kedapatan membawa lima kilogram sabu.

“Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kuching kembali berhasil membantu membebaskan satu warga negara Indonesia (WNI), dari ancaman hukuman mati atau gantung pada tanggal 14 Januari 2022 setelah 4 tahun ditahan selama menjalani proses persidangan,” demikian bunyi keterangan resmi KJRI Kuching dikutip RRI.co.id, Selasa (1/3/2022).

Diketahui, Karni ditangkap pada 15 Februari 2018 oleh pihak otoritas Malaysia di Pos Tentara Malaysia Telok Melano Batalion 11 PGA di perbatasan Malaysia-Indonesia, Telok Melano, Lundu, tepatnya 115 km barat daya Kuching, Sarawak.

“WNI yang berprofesi sebagai tukang ojek ini, ditangkap saat sedang membawa tas bawaan yang belakangan diketahui berisi sabu-sabu seberat lima kilogram milik dua orang penumpang (Junaedi dan Riko Dwi Yanto), yang meminta jasanya untuk mengantar ke wilayah Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia,” tambah keterangan KJRI Kuching.

Akibatnya, Karni didakwa dengan ancaman hukuman mati.

“Atas kejadian ini Karni Bin Bujang didakwa dengan seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman gantung sampai mati. Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, Karni bin Bujang dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi pada tanggal 14 Januari 2022 dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo,” papar keterangan tersebut.

Setelah dibebaskan, Karni ditampung di shelter untuk pengurusan kelengkapan dokumen dan juga menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan oleh Konsul Jenderal kepada pihak terkait di perbatasan Entikong.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali