Wow…Suami Dikurung KPK, Istri Menang Pilkada

Pekanbaru, Gempita.co – Terjadi di Pilkada Kabupaten Bengkalis, Kasmarni Istri Bupati Kabupaten Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, ditaksir memenangkan di pemilihan tersebut.

Hal tersebut diluar dugaan sebagian kalangan lantaran beberapa bulan jelang digelarnya pilkada, Kasmarni diterpa isu negatif soal korupsi yang melibatkan suaminya. Amril sendiri pada Oktober 2020 ,  dituntut hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun Kasmarni  yang berduet dengan Bagus Santoso, hingga kini masih menempati urutan pertama perolehan suara berdasarkan rekap sementara KPU. Pantauan Gatra.com, Sabtu (12/12),sejauh ini Kasmarni-Bagus Santoso meraup 39 ribu suara, mengungguli Abi Bahrun-Herman yang mengumpulkan 31 ribu suara.

Wakil dekan fakultas hukum Universitas Riau, Mexaxai Indra, menyebut kemenangan yang diraih Kasmarni merupakan contoh bagaimana persoalan kasus hukum dipandang sebagai persoalan elit semata.

“Bagi masyarakat awam, kasus korupsi yang membelit pejabat atau keluarganya tidak jadi acuan utama dalam menentukan hak pilih. Ini sebenarnya juga dampak dari pendidikan politik yang kurang di tengah masyarakat,” sebutnya.

Mexaxai tak menampik, kemenangan Kasmarni juga dipicu oleh faktor lainya seperti popularitas keluarga di daerah tertentu di Kabupaten Bengkalis. Hanya saja faktor tersebut sejatinya dapat bekurang pengaruhnya, jika masyarakat selaku pemilih memiliki literasi politik yang tinggi, sehingga peka terhadap dinamika yang menggelayuti calon kepala daerah.

“Selama edukasi politik itu kurang, dan struktur pemilih tidak berubah (berdasarkan tingkat pendidikan), maka hal semacam ini bisa terjadi,” imbuhnya.

Secara terpisah, pengamat komunikasi politik Universitas Muhammadiyah Riau, Aidil Haris, menilai kemenangan Kasmarni-Bagus Santoso, merupakan perpaduan unsur popularitas dan terbatasnya ruang gerak kampanye pada pilkada 2020. Aidil menepikan politik uang sebagai faktor utama, sebab hal tersebut juga bisa dilakukan calon lainnya selagi memiliki dana.

“Soal modal uang itu kan adu kuat saja. Yang menantang itu bagaimana  mengemas pesan politik untuk mempengaruhi pemilih, pemilih yang tersebar dan tersegmentasi. Dalam kasus Kasmarni, persoalan hukum itu bisa saja menimbulkan dampak massif, tapi ini terkendala oleh terbatasnya upaya membentuk kerumunan. Sehingga upaya lawannya mengekploitasi kelemahan itu jadi tidak optimal,” katanya.

Sumber: gatra.com

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali