Zainal Tayeb ‘Kena Batunya’ Sidang di PN Bali, Teka-Teki Mafia Tanah Terungkap!

Denpasar, Gempita.co – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 16 September 2021, untuk pertama kali mensidangkan Zainal Tayeb (ZT).

Pengusaha kelahiran Mamasa ini didudukan sebagai terdakwa terkait dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sidang dipimpin Hakim Ketua I Wayan Yasa, didampingi Hakim Anggota, Kony Hartanto dan AA Aripathi Nawaksara.

“Hari ini sidang agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidangnya online,” terang Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Humas Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo seizin Kejari Badung, I Ketut Maha Agung.

Diberitakan sebelumnya, Zainal yang adalah mantan promotor tinju internasional terjerat kasus mafia Tanah berawal dari laporan Hedar dengan LP-43/11/2020/BALI/Res Badung tertanggal 5 Februari 2020.

Dimana pelapor merasa ditipu oleh pelaku karena sudah membayar lunas tanah tetapi ukurannya tidak sesuai dengan yang di perjanjikan, sehingga Hedar mengaku mengalami kerugian sebesar 21 miliar.

Sidang yang berlangsung secara daring (online) Tersangka Zainal Tayeb bersidang dengan meminjam ruang Kanit 1V reskrim Polres Badung, didampinggi 2 kuasa hukumnya.

Dakwaan kesatu perbuatan terdakwa (Zainal Tayeb) diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 266 ayat (1) atau kedua perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 378 KUHP.

Terhadap dakwaan JPU, terdakwa Zainal Tayeb melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan, dengan dengan diajukan eksepsi oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya, majelis hakim memberikan waktu sepekan.

“Baik kami berikan waktu satu minggu, sidang pembacaan eksepsi kita jadwalkan hari selasa 21 September 2021”, ucap hakim ketua I Wayan Yasa.

Menyoal hal tersebut kuasa hukum pelapor buka suara di mana, salah satu kuasa hukum ZT mengatakan di salah satu media online bahwa, klien kami Pak Hedar mafia tanah, apakah dia pernah membuktikan tuduhannya ?

Hari ini menjadi terang benderang siapa sebenarnya mafia tanah tersebut, karena hari ini telah di berlangsung sidang tentang hal tersebut. Di mana Zainal Tayeb lah yang duduk sebagai tersangka,” ungkap Bernadin.

Bahkan menurut Bernadin selain melapor di Polres Badung juga melaporkan Zainal di Reskrimsus Polda Bali, masalah berkaitan dengan tanah juga yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menyangkut pemberitaan di media online beberapa waktu lalu, Bernadin menyatakan menunggu permintaan maaf dari kuasa hukum Zainal Tayeb yang telah mengatakan klien kami mafia tanah, apabila dia berpendapat lain akan kami proses hukum dan adukan ke PERADI. Ancam Bernadin.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali