Zaman Now, Bikin SIM Online Lebih Aman dan Hemat Biaya

Membuat SIM secara online ini dapat menggunakan perangkat smartphone, komputer atau laptop yang sudah terhubung dengan jaringan internet/Foto: net

Gempita.co – Masyarakat zaman now ingin semua masalah kebutuhan hidup bisa diselesaikan dengan cepat, aman, dan hemat biaya, termasuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Mengantisipasi jaman now yang serba digital, pihak Kepolisian Republik Indonesia sebenarnya telah mengambil langkah dengan menyediakan layanan masyarakat untuk membuat SIM berbasis online.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Membuat SIM secara online ini dapat dilakukan kapan dan di mana saja. Bisa mendaftar menggunakan perangkat smartphone, komputer atau laptop yang sudah terhubung dengan jaringan internet.

Layanan ini hanya tersedia bagi yang ingin membuat dan memperpanjang SIM A dan C saja. Selain dua jenis SIM tersebut, maka harus dilakukan registrasi secara langsung terlebih dahulu.

Meski praktis dan tak perlu antre ketika melakukan pendaftaran online, namun tetap harus datang ke kantor Kepolisian secara langsung untuk ujian teori dan praktik serta pengambilan kartu SIM.

Berikut cara membuat SIM online yang sudah dirangkum dari berbagai sumber:

Syarat Ketentuan Membuat SIM Online

  1. Berusia 17 tahun.
  2. Mengisi formulir pendaftaran/registrasi secara lengkap.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang berlaku.
  4. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
  5. Kemampuan dalam hal penglihatan, pendengaran serta fisik dalam berkendara.
  6. Konsentrasi atau fokus yang baik.
  7. Cermat.
  8. Kemampuan mengendalikan diri dalam kondisi yang terjadi pada saat mengendarai kendaraan.

 

Langkah-Langkah Membuat SIM Online

Beberapa langkah yang perlu diperhatikan dalam membuat SIM online.

  1. Buka situs registrasi online pada laman sim.korlantas.polri.go.id.
  2. Pilih “Pendaftaran SIM Online” di halaman depan.
  3. Isi data permohonan (jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian).
  4. Isi data diri secara lengkap termasuk Nomor Induk Kependudukan.
  5. Isi data keadaan darurat.
  6. Konfirmasi data yang telah diisi sebelumnya.
  7. Pilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM yang tersedia.
  8. Selanjutnya Anda bisa memilih tanggal kedatangan ke Satpas (khusus perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM).
  9. Isi rekening pengembalian dana (dana pendaftaran akan dikembalikan bila pemohon mengundurkan diri ataupun tidak lolos dalam mengikuti ujian).
  10. Setujui pendaftaran SIM online.
  11. Berikutnya tinggal datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi.
  12. Jalani pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat jasmani serta rohani.
  13. Melakukan foto dan pengambilan sidik jari.
  14. Selanjutnya ujian praktek untuk menguji keterampilan dalam berkendara.

 

Biaya untuk Membuat SIM Baru

Biaya yang harus dikeluarkan sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

  1. SIM A dan A Umum = Rp120.000,00.
  2. SIM B1 dan B1 Umum = Rp120.000,00.
  3. SIM B2 dan B2 Umum = Rp120.000,00.
  4. SIM C = Rp100.000,00.
  5. SIM D = Rp50.000,00.

 

Ubah Data Pengemudi

Langkah-langkah yang harus dilakukan bagi yang ingin mengubah data pengemudi. Berikut cara mengubah data pengemudi dalam SIM:

  1. Isi formulir perubahan data pengemudi terlebih dahulu.
  2. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli bagi Warga Negara Indonesia (WNI), sementara untuk Warga Negara Asing (WNA) dokumen keimigrasian yang sudah berisi perubahan identitas.
  3. Penetapan Pengadilan terhadap perubahan data pengemudi di dalam SIM.

 Cara Perpanjang SIM

Adapun cara yang diperlukan untuk memperpanjang SIM secara online:

  1. Mengakses web registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id.
  2. Klik “Pendaftaran SIM Online”.
  3. Isi data permohonan.
  4. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik.
  5. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.
  6. Konfirmasi data dan pastikan semua data yang telah dimasukkan tepat dan benar.
  7. Setelah mengonfirmasi data dan memastikan data yang dimasukkan benar, langkah berikutnya adalah memilih metode pembayaran. Dalam melakukan metode pembayaran ini, dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satu metode yang tersedia adalah metode pembayaran BRIVA.
  8. Tahap berikutnya yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di Satpas yang dipilih. Dalam melakukan perpanjangan SIM, tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.
  9. Membaca dan menyetujui persetujuan Registrasi SIM Online.
  10. Informasi kode bayar akan diinformasi melalui email dan SMS.

 

Biaya Memperpanjang SIM

Biaya PNPB SIM perpanjangan:

  1. SIM A & A Umum = Rp80.000,00.
  2. SIM B1 & B1 Umum = Rp80.000,00.
  3. SIM B2 & B2 Umum = Rp80.000,00.
  4. SIM C = Rp75.000,00.
  5. SIM D = Rp30.000,00.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali