Tim Disperindag Kota Batam Sidak Pabrik Gula Merah yang Diduga Ilegal

Dalam sidak tersebut tim Pengawas Perindustrian Usaha dan Jasa Perdagangan mengamankan barang bukti berupa 3 kantong karung berisi bahan baku untuk produksi gula merah/foto: Istimewa

Batam, Gempita.co – Disperindag Kota Batam yang tergabung dalam Tim Pengawas Perindustrian Usaha dan Jasa Perdagangan melakukan sidak ke pabrik gula yang diduga ilegal di Nagoya Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Rabu (08/07/2020).

“Kami belum bisa memastikan apakah gula merah ini berbahaya bagi kesehatan atau tidak. Sampel bahannya masih kami periksa sebagai label layak konsumsi,” jelas Hasbi selaku Kasi Penindakan dan Pengawasan kepada wartawan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut Hasbi, sebagai pemilik pabrik Swandi alias Ahong (45) warga Komplek Happy Garden, Kecamatan Lubuk Baja ini memproduksi gula merah dengan menggunakan bahan baku yang sudah memiliki label dari MUI dan BPOM.

Dalam sidak tersebut tim Pengawas Perindustrian Usaha dan Jasa Perdagangan mengamankan barang bukti berupa 3 kantong karung berisi bahan baku untuk produksi gula merah.

Hasbi juga menambahkan, sebagai produsen Swandi belum bisa dipastikan bersalah atas pelanggaran undang-undang konsumen, karena dirinya sempat berdiskusi kepada bidang ketahanan pangan.

“Kita sudah diskusi ke bidang ketahanan pangan, bahwa saudara Swandi memiliki label MUI dan BPOM, akan tetapi nanti kita panggil lagi pengusahanya untuk pemeriksaan, sementara kita tunggu dulu,” terangnya.

Menurut sumber di lapangan,  gula merah yang diproduksi Swandi memiliki warna yang lebih gelap dan dengan aroma lebih mirip kecap daripada gula merah pada umumnya.

Sedangkan gula merah yang diproduksi ada berbagai macam bentuk, seperti silinder dengan panjang sekitar 5 cm, dan potongan bulatan.

Proses pembuatan gula merah tersebut dilakukan sama dengan membuat gula merah asli. Larutan gula aren yang masih dalam bentuk cair dicampur dengan gula rafinasi (rawa sugar).

Larutan tersebut kemudian dikentalkan dengan cara dimasak hingga mendidih, baru kemudian dituangkan ke alat pencetak.

“Informasinya, bahan baku  tersebut diperoleh dari luar pulau,” kata sumber yang namanya tidak mau dipublikasikan tersebut.

Selain itu, katanya, produksinya tersebut sering dipasarkan ke sejumlah pasar tradisional dengan harga Rp11.000/ kg, jauh di bawah harga gula merah asli yang di pasaran sebesar Rp19.000/ kg.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali