51 Pegawai KPK Diberhentikan 1 November 2021, Novel: Kami Telah Berupaya hingga Batas Akhir

Ilustrasi Gedung KPK/foto:Ist. Pansel KPK
Ilustrasi

JAKARTA,Gempita.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan 51 dari 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan diberhentikan 1 November 2021.

Sementara untuk 24 pegawai lainnya, KPK menyatakan masih bisa dibina dengan mengikutkan mereka pada pendidikan dan pelatihan bela negara.

Bacaan Lainnya

Menanggapi itu, penyidik senior KPK, Novel Baswedan meyakini para pegawai yang bakal dipecat tersebut masih memiliki semangat pemberantasan korupsi. Namun menurutnya, dalam melakukan pemberantasan korupsi tidak semua perjuangan akan membuahkan hasil.

“Tetapi kami ingin memastikan bahwa perjuangan memberantas korupsi yang merupakan harapan masyarakat Indonesia ini harus dilakukan hingga akhir, sehingga bila tidak berhasil maka kami akan dengan tegak mengatakan bahwa kami telah berupaya dengan sungguh-sungguh, hingga batas akhir yang bisa diperjuangkan,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (26/5/2021).

Di sisi lain, Novel memandang pemberhentian 51 pegawai KPK tak lolos TWK itu merupakan upaya melemahkan pemberantasan korupsi. Bahkan dia menuding 51 pegawai KPK yang akan diberhentikan itu sudah ditarget.

“Dan penyingkiran pegawai KPK yang ditarget tersebut bisa jadi merupakan tahap akhir untuk mematikan perjuangan pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 51 pegawai dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sudah dipastikan berakhir masa kerjanya pada 1 November 2021 mendatang. Sedangkan, 24 orang lainnya memiliki peluang untuk menjadi ASN.

Hal tersebut diungkapkan oleh pimpinan KPK usai menggelar rapat bersama Menpan-RB, Kepala BKN, dan Menkumham.

“Dari hasil pemetaan asesor dan kita sepakati dari 75 ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat jadi ASN. Terhadap 24 tadi nanti akan mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Alex menjelaskan KPK akan bekerja sama dengan berbagai instansi mengenai pelatihan 24 pegawai tersebut.

“Kami akan bekerja sama dengan Kemenkumham, BKN, LAN, dan lain sebagainya. Untuk 24 orang nanti saya kira bulan Juli 2021 akan dilakukan pembinaan kemudian bila yang bersangkutan memenuhi syarat akan diangkat menjadi ASN, kalau tidak ya tak bisa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan ada beberapa aspek indikator yang menjadi dinilai oleh asesor.

“Di antaranya aspek pribadi ada enam, aspek pengaruh ada tujuh, dan aspek Pancasila, undang-undang, NKRI serta pemerintahan yang sah,” katanya.

Pos terkait