675 Narapidana Bebas Mendapat Remisi Idul Fitri, 138.557 Pengurangan Masa Tahanan

Pengadilan memindahkan setiap napi yang memiliki sisa hukuman 18 bulan atau kurang untuk dijadikan tahanan rumah.(Foto: Ist)

Jakarta, Gempita.co – Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menyebutkan bahwa sebanyak 675 narapidana bisa merayakan Lebaran bersama keluarga usai mendapat Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas.

“Pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik,” kata Rika Aprianti dalam keterangan resminya, Senin (2/5).

Sementara itu, 138.557 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Sehingga, total sebanyak 139.232 narapidana mendapat RK Idul Fitri 2022.

Rika mengatakan remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan selama menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (Rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Pemberian remisi itu juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia per 22 April 2022 sebanyak 272.721 orang, yang terdiri atas 226.767 narapidana dan 45.954 tahanan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali