Depok, Gempita.co – Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 ditindaklanjuti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok dengan menerapkan sanksi sosial dan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, dalam rilis resmi Pemkot Depok, Rabu (9/9), penerapan sanksi tersebut akan diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Selain itu juga bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat umum.
Untuk masyarakat akan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum selama 15 menit atau denda administratif paling banyak Rp 50 ribu.
Kemudian, bagi pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat umum jika tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif penutupan sementara paling lama 3×24 jam.
“Pelaku usaha yang melanggar akan dilakukan penutupan sementara, tetapi jika mengulangi pelanggaran satu kali dikenakan sanksi Rp 5 juta, dua kali Rp 10 juta, dan tiga kali Rp 25 juta,” jelasnya.
Pelanggaran terhadap pembatasan jam aktivitas tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda administratif paling banyak sebesar Rp 10 juta.
“Untuk pelanggaran aktivitas warga dan dunia usaha saat berstatus zona merah, sanksi akan langsung dieksekusi,” tambahnya.