Kasus e-KTP, Saksi Fredrich Ungkap Setnov Baru Bayar Rp 1 Miliar

Jakarta, Gempita.co-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang lanjutan dengan pihak penggugat Fredrich Yunadi dan pihak tergugat Setia Novanto (setnov), Rabu (17/2/2021).

Agenda hari ini adalag mendengarkan saksi tambahan dari pihak Fredrich.
Saksi yang dihadirkan bernama Mujahidin. Ia adalah seorang pengacara yang terlibat dalam penanganan kasus e-KTP Setnov. Di kasus itu, saksi bekerja satu tim dengan Fredrich.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Saat sidang, Mujahidin menyebut Fredrich meminta bayaran sebesar Rp 3 Miliar per satu surat kuasa, dan total ada 10 surat kuasa yang dikeluarkan dalam persoalan kasus korupsi e-KTP.

“Awalnya minta Rp 3 miliar per satu kasus tapi terakhir akhirnya diputuskan 2 M per satu surat kuasa. Satu surat kuasa satu permasalahan,” kata Mujahidin di ruang sidang.

Mujahidin mengaku Setnov baru membayar upah sebesar Rp 1 Miliar. Oleh Fredrich, Mujahidin diberi amanat untuk menagih sisa uang pembayaran mantan Ketum Partai Golkar dalam penanganan kasus e-KTP Setnov.

“Saya disuruh nagih awalnya 9 miliar tapi kan ini perkara tidak sampai tuntas, makanya saya bilang ke Pak (Fredich) Yunadi, saya ajuin Rp 5 miliar saja lah,” tuturnya.

Sebelumnya, Fredrich menggugat Setnov belum membayar jasanya saat menjadi tim kuasa hukum dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. Fredrich merasa dirugikan Setnov dengan gugatan mencapai Rp 2 Triliun.

Gugatan Fredrich terhadap Setnov dan istrinya, Deisti Istriani telah terdaftar sesuai isi petitum dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali