PPATK: Dana Investasi Bodong Rp588 Miliar dari 345 Rekening Milik 78 Pihak Telah Dibekukan

Gempita.co – Dana investasi bodong senilai Rp588 miliar, telah Dibekukan
Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan, uang sebanyak itu merupakan gabungan dari 345 rekening milik 78 pihak.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“PPATK sudah bekukan 345 rekening, orangnya yang pemilik rekening itu 78 pihak. Angka Rp588 miliar,” ungkapnya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Lebih lanjut kata dia, dana tersebut tersebar di puluhan penyedia jasa keuangan. Baik itu bank maupun non-bank.

“Ada di 87 penyedia jasa keuangan yaitu bank, non-bank, itu tersebar di sana,” urainya.

Dia menekankan, PPATK akan terus melakukan pengawasan terhadap investasi bodong.

Terkait itu, PPATK tidak hanya menerima laporan masyarakat, ataupun informasi penyidik. Namun juga menemukan data base terkait transaksi mencurigakan.

“Jadi ada proaktif yang PPATK temukan sendiri dan dapatkan dari APH (Aparat Penegak Hukum) lain. Lalu PPATK lakukan analisis, dan smpaikan ke Bareskrim untuk tindak lanjut,” jelasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali