Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Brigadir J untuk Efektivitas dan Efisien

Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri

Gempita.co – Penanganan kasus dugaan pelecehan dan penodongan senjata oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dari Polda Metro Jaya, diambil alih Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan penanganan kasus Brigadir J sebagai terlapor ditarik ke Bareskrim Polri untuk efektivitas dan efisiensi penanganan perkara.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Ya (ditarik) dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya,” kata Dedi dikonfirmasi melalui pesan instan di Jakarta, Minggu 31 Juli 2022, dikutip Antaranews.

Sebelumnya ada tiga laporan polisi terkait Brigadir J yang ditangani oleh Polri.

Dua laporan yakni dugaan pelecehan dan penodongan senjata terhadap P, istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang awal mulanya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya. Penarikan kasus ini diinformasikan pada Selasa 19 Juli 2022.

Kemudian laporan polisi yang dilayangkan oleh Keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya tentang dugaan pembunuhan berencana pada Senin 18 Juli 2022.

Kini, kedua laporan yang ada di Polda Metro Jaya ditarik ke Bareskrim Polri mulai Jumat 29 Juli 2022.

Terkait dua laporan yang ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, Dedi mengatakan penyidikan tetap melibatkan penyidik dari Polda Metro Jaya (PMJ) dan Polres Metro Jakarta Selatan masuk dalam tim penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Namun penyidik PMJ, Jaksel tetap masuk dalam tim sidik timsus,” ujarnya.

Hingga hari ke 22 sejak peristiwa tewasnya Brigadir J dalam batu tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu, Polri belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.

Polri menyampaikan Brigadir J tewas baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer, rekannya sesama ajudan Kadiv Propam.

Ia diduga melakukan pelecehan dan penodongan senjata kepada P, istri Ferdy Sambo.

Dalam mengungkap kasus ini, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus yang beranggotakan internal dan eksternal Polri (Komnas HAM dan Kompolnas) untuk mengungkap kasus secara objektif, transparan dan akuntabel.

Kemudian, Kapolri juga menonaktifkan dua perwira tinggi dan satu perwira menengah buntut dari insiden ini.

Mereka yang dicopot dari jabatannya, yakni Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam, Brigjen Hendra Kurniawan dari jabatan Karo Pengamanan Internal (Paminal), dan Kombes Budhi Herdy Susianto dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Penyidik juga melalukan autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J atas permintaan keluarga yang merasa janggal dengan kematian anaknya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali