Berikut ini 14 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Tangkapan layar mobil polisi mengawal tiga orang pria yang tengah jogging di Jalan Bypass Ngurah Rai, Bali.

Jakarta, Gempita.co-Program pemutihan atau pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor kembali dihadirkan beberapa Provinsi di Indonesia pada Minggu ini.

Berdasarkan penelusuran kumparanOTO, tercatat ada 14 Provinsi yang tersebar dari Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Sulawesi, hingga Papua, yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Adapun, program-program keringanan pajak yang dihadirkannya beraneka macam, mulai dari penghapusan denda, hingga penghapusan pajak progresif.

Adanya program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini, tentu saja diharapkan bisa membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi perekonomian yang lesu akibat pandemi COVID-19.

Bagi Anda yang ingin memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini, berikut kumparan sajikan kembali daftar provinsinya.

1. Banten

Banten jadi salah satu provinsi yang menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada minggu ini. Program ini dihadirkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hingga 23 Desember 2020 mendatang.

Berikut program pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor yang dihadirkan oleh Pemprov Banten:

Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bermotor kedua

Penghapusan biaya Pajak Progresif

2. Jawa Barat

Selanjutnya ada Pemprov Jawa Barat yang juga memberikan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada minggu ini. Sama seperti Banten, program bernama Triple Untung+ ini juga berlaku sampai 23 Desember 2020.

Berikut program pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor yang dihadirkan oleh Pemprov Jawa Barat:

Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua

Bebas Pajak Progresif

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama

Diskon tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5

3. Jawa Tengah

Tak ketinggalan, Pemprov Jawa Tengah juga ikut menghadirkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program ini hanya berlaku sampai 19 Desember 2020.

Program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dihadirkan hanyalah berupa penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor.

4. Daerah Istimewa Yogyakarta

Sama seperti provinsi lainnya di Pulau Jawa, Daerah Istimewa Yogyakarta rupanya juga menawarkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2020.

Bagi Anda warga Yogyakarta, bisa memanfaatkan penghapusan sanksi denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

5. Jawa Timur

Provinsi terakhir di Pulau Jawa yang juga menyelenggarakan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, yakni Jawa Timur.

Program ini dihadirkan oleh Pemprov Jawa Timur hanya sampai 28 November 2020. Berikut berbagai program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dihadirkan.

Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

Bebas sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya

6. Bali

Provinsi Bali rupanya juga menghadirkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 18 Desember 2020.

Adanya program ini mengacu pada Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Dilakukan terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan, dan Pembayaran.

Berikut program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemprov Bali.

Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

Bebas sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

7. Sumatera Selatan

Bergeser ke Pulau Sumatera, ada Pemprov Sumatera Selatan yang juga menghadirkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Masa berlaku program ini dijadwalkan akan habis pada 30 November 2020. Berikut program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang ditawarkan Pemprov Sumatera Selatan.

Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

Bebas Pajak Kendaraan Bermotor untuk tunggakan lebih dari 1 tahun

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua

8. Riau

Provinsi Riau rupanya juga menghadirkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Masa berlaku program ini hingga 15 Desember 2020 mendatang.

Menyoal program keringanan yang ditawarkan terdapat 2 program. Berikut lengkapnya.

Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

Diskon 50 persen pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya

9. Bengkulu

Masih dari Pulau Sumatera, ada Provinsi Bengkulu yang juga menyelenggarakan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada minggu ini.

Program itu berlaku hingga 11 Desember 2020 mendatang, dengan 2 program yang dihadirkan. Berikut lengkapnya.

Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan sanksi denda SWDKLLJ

10. Jambi

Selanjutnya ada provinsi Jambi yang juga masih menghadirkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada minggu ini.

Program pemutihan pajak tahap 2 yang diselenggarakan Pemprov Jambi ini berlaku hingga 30 November 2020. Berikut berbagai program yang dihadirkan.

Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor untuk tunggakan lebih dari 2 tahun

Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

Bebas sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan kendaraan lelang

11. Sulawesi Utara

Tak hanya provinsi di Pulau Jawa dan Sumatera saja yang menghadirkan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, berbagai provinsi di Pulau Sulawesi rupanya juga menghadirkan program serupa, salah satunya Sulawesi Utara.

Ya, untuk program keringanan pembayaran pajak ini dihadirkan Pemprov Sulut hingga 23 Desember 2020, dengan 2 program yang ditawarkan. Berikut lengkapnya.

Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

Bebas tarif Pajak Progresif

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang bernilai 5 hingga 10 persen, tergantung masa keterlambatan

Diskon tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua

12. Sulawesi Tengah

Provinsi berikutnya di Pulau Sulawesi yang juga menghadirkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, yakni Sulawesi Tengah.

Masa berlaku program ini dijadwalkan akan berakhir pada 31 Desember 2020 mendatang. Berikut berbagai program yang ditawarkan.

Pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Pengurangan dan penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pengurangan dan penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya

13. Sulawesi Selatan

Berikutnya ada pemerintah provinsi Sulawesi Selatan yang juga masih menghadirkan program keringanan pembayaran pajak kendaran bermotor pada minggu ini.

Program ini dijadwalkan akan berlaku hingga 23 Desember 2020 mendatang. Terdapat 2 program yang dihadirkan, berikut lengkapnya.

Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

Bebas tarif Pajak Progresif

14. Papua Barat

Terakhir ada provinsi Papua Barat yang menghadirkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Masa berlaku program ini hingga akhir tahun ini, tepatnya 31 Desember 2020.

Ada dua program keringanan yang dihadirkan oleh Pemprov Papua Barat. Berikut lengkapnya.

Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua

Nah, itu tadi 14 provinsi di Indonesia yang masih mengadakan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Bagi Anda yang kendaraannya sudah masuk jatuh tempo atau bahkan terlewat untuk bayar pajak, sebaiknya segera manfaatkan program tersebut.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali