Jakarta, Gempita.co-Program pemutihan atau pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor kembali dihadirkan beberapa Provinsi di Indonesia pada Minggu ini.
Berdasarkan penelusuran kumparanOTO, tercatat ada 14 Provinsi yang tersebar dari Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Sulawesi, hingga Papua, yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Adapun, program-program keringanan pajak yang dihadirkannya beraneka macam, mulai dari penghapusan denda, hingga penghapusan pajak progresif.
Adanya program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini, tentu saja diharapkan bisa membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi perekonomian yang lesu akibat pandemi COVID-19.
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini, berikut kumparan sajikan kembali daftar provinsinya.
1. Banten
Banten jadi salah satu provinsi yang menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada minggu ini. Program ini dihadirkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hingga 23 Desember 2020 mendatang.
Berikut program pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor yang dihadirkan oleh Pemprov Banten:
Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bermotor kedua
Penghapusan biaya Pajak Progresif
2. Jawa Barat
Selanjutnya ada Pemprov Jawa Barat yang juga memberikan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada minggu ini. Sama seperti Banten, program bernama Triple Untung+ ini juga berlaku sampai 23 Desember 2020.
Berikut program pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor yang dihadirkan oleh Pemprov Jawa Barat:
Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua
Bebas Pajak Progresif
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama
Diskon tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5
3. Jawa Tengah
Tak ketinggalan, Pemprov Jawa Tengah juga ikut menghadirkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program ini hanya berlaku sampai 19 Desember 2020.
Program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dihadirkan hanyalah berupa penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor.
4. Daerah Istimewa Yogyakarta
Sama seperti provinsi lainnya di Pulau Jawa, Daerah Istimewa Yogyakarta rupanya juga menawarkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2020.
Bagi Anda warga Yogyakarta, bisa memanfaatkan penghapusan sanksi denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
5. Jawa Timur
Provinsi terakhir di Pulau Jawa yang juga menyelenggarakan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, yakni Jawa Timur.
Program ini dihadirkan oleh Pemprov Jawa Timur hanya sampai 28 November 2020. Berikut berbagai program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dihadirkan.
Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bebas sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya
6. Bali
Provinsi Bali rupanya juga menghadirkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 18 Desember 2020.
Adanya program ini mengacu pada Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Dilakukan terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan, dan Pembayaran.
Berikut program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemprov Bali.
Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bebas sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
7. Sumatera Selatan
Bergeser ke Pulau Sumatera, ada Pemprov Sumatera Selatan yang juga menghadirkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Masa berlaku program ini dijadwalkan akan habis pada 30 November 2020. Berikut program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang ditawarkan Pemprov Sumatera Selatan.
Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bebas Pajak Kendaraan Bermotor untuk tunggakan lebih dari 1 tahun
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua
8. Riau
Provinsi Riau rupanya juga menghadirkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Masa berlaku program ini hingga 15 Desember 2020 mendatang.
Menyoal program keringanan yang ditawarkan terdapat 2 program. Berikut lengkapnya.
Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Diskon 50 persen pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya
9. Bengkulu
Masih dari Pulau Sumatera, ada Provinsi Bengkulu yang juga menyelenggarakan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada minggu ini.
Program itu berlaku hingga 11 Desember 2020 mendatang, dengan 2 program yang dihadirkan. Berikut lengkapnya.
Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan sanksi denda SWDKLLJ
10. Jambi
Selanjutnya ada provinsi Jambi yang juga masih menghadirkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada minggu ini.
Program pemutihan pajak tahap 2 yang diselenggarakan Pemprov Jambi ini berlaku hingga 30 November 2020. Berikut berbagai program yang dihadirkan.
Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor untuk tunggakan lebih dari 2 tahun
Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bebas sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan kendaraan lelang
11. Sulawesi Utara
Tak hanya provinsi di Pulau Jawa dan Sumatera saja yang menghadirkan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, berbagai provinsi di Pulau Sulawesi rupanya juga menghadirkan program serupa, salah satunya Sulawesi Utara.
Ya, untuk program keringanan pembayaran pajak ini dihadirkan Pemprov Sulut hingga 23 Desember 2020, dengan 2 program yang ditawarkan. Berikut lengkapnya.
Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bebas tarif Pajak Progresif
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang bernilai 5 hingga 10 persen, tergantung masa keterlambatan
Diskon tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua
12. Sulawesi Tengah
Provinsi berikutnya di Pulau Sulawesi yang juga menghadirkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, yakni Sulawesi Tengah.
Masa berlaku program ini dijadwalkan akan berakhir pada 31 Desember 2020 mendatang. Berikut berbagai program yang ditawarkan.
Pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan dan penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan dan penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya
13. Sulawesi Selatan
Berikutnya ada pemerintah provinsi Sulawesi Selatan yang juga masih menghadirkan program keringanan pembayaran pajak kendaran bermotor pada minggu ini.
Program ini dijadwalkan akan berlaku hingga 23 Desember 2020 mendatang. Terdapat 2 program yang dihadirkan, berikut lengkapnya.
Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bebas tarif Pajak Progresif
14. Papua Barat
Terakhir ada provinsi Papua Barat yang menghadirkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Masa berlaku program ini hingga akhir tahun ini, tepatnya 31 Desember 2020.
Ada dua program keringanan yang dihadirkan oleh Pemprov Papua Barat. Berikut lengkapnya.
Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua
Nah, itu tadi 14 provinsi di Indonesia yang masih mengadakan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Bagi Anda yang kendaraannya sudah masuk jatuh tempo atau bahkan terlewat untuk bayar pajak, sebaiknya segera manfaatkan program tersebut.