Bioskop di Jakarta Kembali Beroperasi, Ini Ketentuannya

GPBSI telah menerima Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta perihal penundaan pembukaan kembali bioskop/foto: net

Gempita.co, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengizinkan bioskop beroperasi kembali selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 yang diteken Anies Baswedan.

Dalam Kepgub tersebut, Anies menegaskan setiap orang yang beraktivitas di seluruh sektor wajib sudah divaksin COVID-19 minimal dosis pertama, termasuk menonton bioskop. Menurut Anies, vaksinasi ini untuk melindungi seluruh warga Ibu Kota dari ancaman COVID-19.

Bacaan Lainnya

“Tidak henti-hentinya saya mengingatkan kepada semuanya, jangan lengah, tetap saling menjaga, melindungi, kompak disiplin prokes 6M dan bagi yang belum vaksin, mari segera ikuti vaksinasi. Semoga Allah SWT selalu melindungi Kota Jakarta dan warganya yang sedang berjuang melewati masa pandemi ini,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Adapun selama uji coba pembukaan bioskop ini, Pemprov DKI menerapkan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan protokol kesehatan. Pertama, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Pengunjung bisokop juga dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Kemudian, Pemprov DKI melarang pengunjung berusia di bawah 12 tahun masuk bioskop. Aktivitas makan dan minum di dalam juga tidak diperbolehkan selama menonton film di bioskop.

Setiap pengunjung juga wajib mematuhi protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI. Terakhir, daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.

Pos terkait