Bulan Depan Gaji 13 PNS Dipastikan Menkeu Sri Mulyani Cair

Pemprov DKI kehabisan anggaran dana bantuan, sehingga Pemerintah Pusat harus menutupi bansos di ibu kota. (Foto: net)

Gempita.co – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

“Kebijakan THR dan Gaji 13 ini telah ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022. Ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi ASN juga untuk pensiunan dalam dua tahun lebih menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan upaya untuk pemulihan ekonomi nasional,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Seperti halnya THR, Gaji 13 tahun 2022 ini ada penyesuaian besaran yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan.

“Pada 2022 seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan covid yang baik kita melihat APBN kita terlihat pemulihannya namun kita melihat tantangan baru yaitu akibat perang di Ukraina yang mendorong kenaikan harga energi dan pangan serta komoditas strategis di dunia. Oleh karena itu kebijakan pemberian THR dan gaji 13 kembali dilakukan penyesuaian,” paparnya.

Spesial untuk tahun ini, Sri Mulyani memastikan akan menambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Sehingga besaran keseluruhan lebih besar dari 2021.

Sri Mulyani, mengucapkan terima kasih atas dedikasi ASN yang terus bekerja mengawal pemulihan ekonomi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat apalagi dalam konteks hari ini akan terjadi mudik yg sangat besar. Tentu mereka akan bekerja sangat luar biasa baik dari sisi petugas yang akan berjaga.

Adapun untuk pencairan Gaji ke-13, menurutnya akan dibayarkan pada Juli 2022. “Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang,” ucapnya awal bulan ini.

Sri Mulyani mengatakan, pemberian Gaji ke-13 dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Hal ini bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan bagi putra/putri dari ASN, seperti seragam sekolah dan sebagainya.

“Pengaturan pelaksanaan ini akan dilakukan dengan peraturan Menteri Keuangan. Untuk anggaran yang berasal dari APBN, ada di belanja kementerian/lembaga dan belanja negara. ASN daerah diatur lebih lanjut dengan Perkada. Ini adalah karena sumber dana dari APBD,” jelasnya dilansir dari CNBC Indonesia.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali