Catatan Hukum OC Kaligis Soal Kasus Munir: Peradilan Pollycarpus Rekayasa

OC Kaligis
Pengacara senior OC Kaligis (Foto:ist)

Jakarta, Gempita.co – Advokat senior OC Kaligis menanggapi soal pembentukan tim ad hoc oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang akan kembali mengusut kasus pembunuhan terhadap Munir. OC Kaligis berpandangan kasus Munir baginya adalah kasus pembunuhan biasa, agar menjadi perhatian penegak hukum, maka kasus tersebut diverpolitisir menjadi kasus kejahatan kemanusiaan.

“Sebagai seorang yang punya cukup pengalaman dalam kasus-kasus pidana, saya mengikuti kasus Munir. Melalui tulisan ini bukan berarti saya berpihak kepada pihak yang tidak berusaha membuat kasus Munir menjadi terang benderang,” katanya dilansir dari “Catatan Hukum Prof. O.C Kaligis” yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu (11/9/2022).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Penulis buku-buku hukum ini juga menyoroti Pollycarpus, yang divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus Munir.

“Sebagai praktisi saya mengerti mengapa sampai akhir hayatnya Pollycarpus memperjuangkan keadilan, karena saya sebagai praktisi yang sering terbang, menyimpulkan bahwa peradilan Pollycarpus, adalah hasil rekayasa, untuk membuat publik tidak lagi ribut,” ungkap OC Kaligis.

“Dalam pandangan saya terhadap peradilan Pollycarpus, telah terjadi miscariage of justice. Bagi saya siapapun pembunuh Munir harus dihukum. Cuma sebagai praktisi bagi saya peradilan Pollycarpus adalah peradilan rekayasa,” sambung Guru Besar Universitas Negeri Manado (Unima) ini.

Berikut Catatan Hukum OC Kaligis selengkapnya yang diterima redaksi:

Jakarta, Kamis, 8 September 2022.
Nomor: 598/OCK.IX/2022

Kepada yang terhormat
Para Pemerhati Hukum dan Media Hukum Pencari Keadilan.
Di
Jakarta

Siapa Pembunuh Munir????
Catatan Hukum Prof. O.C. Kaligis.

Dengan hormat,
Catatan hukum hari ini:

1. Di Media saya menyaksikan kasus Munir yang dikategorikan sebagai pelanggaran hak azasi (serious crime against humanity). Dibunuh pada 7 September 2004 silam.

2. Korban 40 ribu jiwa hasil bantaian Westerling di Sulawesi Selatan oleh Pengadilan Singapura tidak tergolong pelanggaran hak azasi atau crime against humanity.

3. Kasus Munir bagi saya adalah kasus pembunuhan biasa, hanya agar menjadi perhatian penegak hukum, kasus Munir diverpolitisir menjadi kasus kejahatan kemanusiaan.

4. Setiap orang yang mengetahui terjadinya kejahatan wajib berpartisipasi untuk ikut membongkar kajahatan tersebut.

5. Nah bila pegiat Hak Azasi Manusia, menemukan keganjilan dalam penyidikan, silahkan laporkan penyidik tersebut, melakukan kejahatan jabatan.

6. Sebagai seorang yang punya cukup pengalaman dalam kasus-kasus pidana, saya mengikuti kasus Munir. Melalui tulisan ini bukan berarti saya berpihak kepada pihak yang tidak berusaha membuat kasus Munir menjadi terang benderang.

7. Kasus ini mulai dari penerbangan Munir, Singapura  – Amsterdam. Konon gangguan perut yang dialami Munir setelah minum jus jeruk dalam perjalanan Singapura – Belanda, atau akibat makan mie di Singapura?. Bila karena juice di pesawat, maka: Pertanyaan mendasar adalah: pasti si pramugari lah yang mengisi gelas jeruk tersebut. Lalu apa telah terjadi konspirasi antara Pollycarpus dan pramugari pelayan minuman di saat itu?. Memangnya sang pramugari punya sejarah latar belakang pelaku kejahatan?.

8. Setiap pramugari yang bertugas di saat itu, ketika menawarkan minuman di kelas ekonomi, pasti menjalankan tugas pelayanan. Baki minuman yang dibawa pramugari berjumlah bukan hanya satu minuman, disodorkan kepada para penumpang yang bebas memilih. Tidak mungkin sang pramugari menyodorkan minimum pilihannya sendiri. Munir pun bebas memilih. Pollycarpus pun tidak mengetahui mana minuman beracun, mana yang bukan.

9. Lalu menjadi pertanyaan apakah pramugari yang bertugas di hari itu harus dicurigai sebagai pembunuh Munir?.

10. Yang menentukan Time Schedule atau aturan jadwal penerbangan dengan mencantumkan pilot siapa yang bertugas hari itu, dan pramugari siapa yang terbang dengan pesawat itu, ditentukan oleh petugas yang mengatur jadwal, bukan oleh pilot.

11. Pilot pun tidak mengetahui pramugari siapa yang terbang bersama pilot. Daftar penumpang baru diketahui sesaat pesawat akan tinggal landas.

12. Bila benar ada kerja sama antara pilot dengan pramugari yang akan mengantar minuman secara acak ke penumpang, pertanyaan berikutnya, apakah benar terjadi konspirasi antara pilot dan pramugari untuk menentukan minuman apa yang harus diminum oleh Munir, Munir yang belum tentu dikenal oleh pramugari petugas pelayan minuman?.

13. Sebagai praktisi saya mengerti mengapa sampai akhir hayatnya Pollycarpus memperjuangkan keadilan, karena saya sebagai praktisi yang sering terbang, menyimpulkan bahwa peradilan Pollycarpus, adalah hasil rekayasa, untuk membuat publik tidak lagi ribut.

14. Sebaliknya yang terjadi sekarang adalah perjuangan tanpa hentinya yang didemonstrasikan oleh para pendukung Munir, menuntut agar Pemerintah mengungkap siapa pembunuh Munir yang katanya pembunuhan tersebut tergolong kejahatan luar biasa, disamakan dengan extraordinary crime, istilah bombastis untuk mendiskreditkan Pemerintah yang katanya gagal mengungkap peristiwa pembunuhan itu.

15. Hakim Agung pun di Mahkamah Agung punya pendapat berbeda mengenai locus delicti ketika menjatuhkan vonis 2 tahun kepada Pollycarpus. Pertimbangan Hukum Putusan MA tanggql 3 Oktober 2006: Pollycarpus tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Munir. Polly hanya terbukti bersalah menggunakan surat dokumen palsu untuk perjalanan. Polly hanya divonis 2 tahun sebagaimana saya sebut di atas.

16. Seandainya pun penegak hukum berhasil mengungkap siapa pembunuh Munir, lalu bagaimana dengan putusan pengadilan yang telah memenjarakan Pollycarpus?.

17. Dalam pandangan saya terhadap peradilan Pollycarpus, telah terjadi miscariage of Justice.

18. Bagi saya siapapun pembunuh Munir harus dihukum. Cuma sebagai praktisi bagi saya peradilan Pollycarpus adalah peradilan rekayasa.

19. Penegakkan hukum di Indonesia masih terkadang membingungkan. Si tersangka pembunuhan yang diduga dilakukan Novel Baswedan, karena Novel Baswedan menguasai Pers dan ICW, luput dari demonstrasi para demonstran kelompok Munir. Memangnya Aan yang diduga dibunuh Novel Baswedan tidak memiliki hak azasi, hak untuk hidup, sama dengan hak seorang bernama Munir?.

20. Kalau memang Pollycarpus katanya si tersangka dugaan pembunuhan, berarti case closed artinya pembuktian pidana terhadap kasus Munir telah selesai.

21. Dengan permohonan pengusutan kasus pembunuhan Munir kepada para penegak hukum berarti kelompok Munir pun mengakui bahwa pelaku pembunuhan bukan Pollycarpus.

22. Sampai-sampai untuk mendukung seruan para kelompok Munir, Ketua Komnas HAM menyerukan dibentuknya Peradilan Ad Hoc. Mudah-mudahan Komnas HAM mengerti beda arti pembunuhan menurut KUHP dan Genosida yang terbilang extraordinary crime atau crime against humanity.

23. Saya menyampaikan hal itu karena saya termasuk pembela Abilio Soares ex. Gubernur Timor Leste di Peradilan Ad Hoc HAM di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang akhirnya saya bebaskan di tingkat Peninjauan Kembali.

24. Selanjutnya masih mengenai kasus Pollycarpus. Apa pilot Pollycarpus Budihari Priyanto yang sama sekali tidak tahu menahu siapa penumpang di saat itu, harus dipersalahkan?. Sampai di saat kematiannya, 17 Oktober 2020 karena Covid-19, Pilot Polycarpus masih mempertanyakan mengapa dirinya yang dikorbankan?.

25. Mungkin di saat kejadian pun, Pollycarpuspun baru mengetahui dan sadar karena namanya disudutkan oleh Media, sebagai pelaku pembunuhan.

26. Sebelum Pollycarpus dimajukan ke pengadilan, berita-berita media sudah sangat menyudutkan Pollycarpus, bahkan berita tersebut menyatakan adanya pihak lain yang terlibat.

27. Gagal mengungkap siapa pihak lain tersebut, akhirnya vonis pengadilan dijatuhkan kepada Pollycarpus seorang diri.

28. Policarpus sama sekali tidak mengenal siapa Munir, apalagi dari pemeriksaan di pengadilan, Pollycarpus tidak pernah punya masalah dengan Munir yang tidak dikenalnya?. Kasus Pollycarpus bila diteliti dari sudut pembuktian, banyak menimbulkan pertanyaan.

29. Kalau memang benar putusan pengadilan bahwa yang membunuh Munir adalah Pollycarpus, lalu mengapa para pejuang hak azasi manusia masih mempertanyakan pengusutan penyidikan terhadap Munir?. Dengan sikap tersebut membuktikan bahwa mereka pun sangat meragukan keputusan pengadilan yang memvonis bersalah Pollycarpus.

30. Demikianlah sekilas uraian dan analisa hukum saya untuk kasus Munir. Semoga pejuang keadilan hak asasi manusia akhirnya dapat mengungkap pembunuh sebenarnya, dengan demikan perjuangan Pollycarpus membersihkan namanya dapat tercapai.

Prof. Otto Cornelis Kaligis.(tim)

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali