Debt Collector Ditangkap Polisi Usai Rampas Motor di Jakarta Barat

Gempita.co-Seorang debt collector dibekuk polisi di sekitar jalan raya Joglo Kembangan, Jakarta Barat, diketahui merampas kendaraan milik korban, Jumat (27/5/2022). Sayangnya ketiga rekan pelaku kabur melarikan diri.

Kejadian bermula di mana pelaku bersama ketiga rekannya memberhentikan korban bernama Ilyas Ramadhan yang sedang mengendarai sepeda motor jenis Scopy di kawasan Pondok Indah.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut keterangan Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Binsar H Sianturi, yang didampingi oleh Kanit Reskrim AKP Reno Apri Dwijayanto memberi penjelasan bahwa pelaku berinisial OYS (31) berprofesi sebagai mata elang (debt collector).

“Pelaku diamankan setelah mengambil kendaraan sepeda motor milik korban, Ilyas. Pelaku OYS ternyata menjalani aksi ini bersama tiga rekan lainnya namun mereka berhasil melarikan diri,” jelas Binsar pada wartawan, sebagaimana dikutip dari PMJnews, Senin (30/5/2022).

Rupanya aksi merampas motor ini modus OYS dan rekannya berperan sebagai petugas leasing, dia menuduh korban telat membayar angsuran. “Modus OYS mengaku sebagai petugas leasing, mereka menuduh korban telat membayar angsuran dan harus menerima sanksi pengambilan BPKB,” ungkapnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali