Deolipa Yumara Gugat Bharada E ke PN Jaksel, Kesal Atas Kuasa Pengacara Dicabut

Gempita.co- Tak terima kuasa pengacaranya dicabut, Deolipa Yumara naik pitam. Dia akan layangkan gugatan kepada Richard Eliezer atau Bharada E ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alasan utama ia akan menggugat Bharada E adalah lantaran dirinya yang secara tiba-tiba diberikan surat pencabutan kuasa.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Padahal Deolipa mengaku tengah fokus menangani kasus tersebut. “Saya mengajukan uji materiil dan formil terhadap pencabutan surat kuasa, salah satunya dengan melakukan gugatan.” “Saya gugat Bharada E, pengacaranya, negara, Bareskrim, dan para tergugat lainnya, hari Senin,” ujar Deolipa Yumara saat ditemu awak media, Sabtu (13/8/2022).

Ia menduga tindakan yang dilakukan Bharada E kepada dirinya dianggap sebagai cacat formil. “Cacat formil. Surat kuasa adalah surat yang sifatnya para pihak, pemberi kuasa dan penerima kuasa, jika pemberi kuasa mencabut, penerima kuasa mempunyai hak retensi, hak menahan semua keadaan,” lanjutnya.

Deolipa menduga Bharada E melakukan hal tersebut lantaran mendapatkan tekanan dari pihak lain yang tak ingin kasus Brigadir J terungkap jelas.

“Saya kira ada orang yang mengintervensi atau menyuruh, sehingga dia mencabut kuasa,” ucap Deolipa.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali