Mengejutkan! Mantan Pengacara Bharada E Keceplosan Ngaku Intelijen Negara

Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara
Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara. (Dok Genpi)

Gempita.co – Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara membuat pengakuan yang mengejutkan. Di hadapan awak media, dia mengaku bahwa dirinya adalah seorang intelijen negara.

Awalnya dia ditanya mengenai kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Ini sebelum kejadian Sambo ya, Sambo ini baru kemarin jadiannya, tapi kita sudah melakukan deteksi hampir dua tahun tentang Sambo dan 303-nya,” kata Deolipa dalam video yang beredar di media sosial Twitter dikutip pada Rabu (24/8/2022).

Ia kemudian mengatakan bahwa dirinya mengetahui hal itu lantaran ia seorang intelijen negara.

“Jelas ya siapa saya? yaitu Deolipa Yumara, Sarjana hukum, Sarjana psikologi. Saya ini nggak perlu diorbitkan, orang saya intelijen negara,” ungkapnya.

Namun, buru-buru ia meluruskan bahwa ucapannya itu salah. Dia akhirnya bilang bukan intelijen, melainkan ahli intelijen.

“Eh maaf, saya ini ahli intelijen nomor satu di Indonesia, bukan intelijen negara ya,” kata Deolipa.

Untuk diketahui, Deolipa diangkat menjadi pengacara Bharada E pada 6 Agustus 2022. Sejak ditunjuk sebagai kuasa hukum, banyak peryataan dari Deolipa yang membuat kasus pembunuhan menjadi terang.

Termasuk saat dia menyebut bahwa keterangan Bharada E pada awal kasus ini mencuat adalah bohong. Dia juga menyebut Bharada E diperintah oleh atasannya dalam hal ini Ferdy Sambo untuk menembak mati Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).

Namun, baru beberapa hari menjadi pengacara, Deolipa beserta rekannya Muhammad Boerhanuddin dicabut Bharada E dari kuasa hukumnya.

Pencabutan kuasa oleh Bharada E kepada dua pengacara barunya itu tertuang dalam surat yang ditandatanginya dan beredar di media sosial.

Dalam surat itu, tertulis ‘Surat Pencabutan Kuasa’ yang ditandatangani Bharada E pada 10 Agustus 2022 atau satu hari setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali