Diduga Lontarkan Ujaran Kebencian, Anggota DPRD Nias Barat Dikecam

Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Nias Barat, Chandra Arby Bugis,/Foto: Istimewa

“DPD KNPI Nias Barat mendukung supaya kasus ini dibawa ke ranah hukum, sehingga menjadi edukasi penting bagi masyarakat banyak agar lebih bijak dalam menyampaikan informasi serta bermedia sosial.”

Nias Barat, Gempita.co – Diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial yang ditujukan terhadap umat dan  agama Islam, anggota DPRD Nias Barat menuai kecaman.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Salah satunya yang sangat menyesalkan sikap wakil rakyat berinisial AW itu, adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesi (DPD KNPI) Kabupaten Nias Barat, Chandra Arby Bugis.

“Kita sangat menyesalkan dan menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum tersebut. Beliau itu kan seorang tokoh, seharusnya ia menjadi panutan, bukan malah sebaliknya menjadi pemeran utama sebagai provokator dengan memprovokasi masyarakat agar membenci salah satu agama di daerah yang sudah sejak lama masyarakatnya hidup damai berdampingan dengan perbedaan dan menjunjung tinggi toleransi,” kata Chandra Bugis kepada Gempita.co, Senin (19/10/2020).

Menurut Chandra Bugis, ujaran kebencian tersebut sama sekali tidak sepantasnya dilontarkan oleh seorang anggota DPRD. Pasalnya, dia (AW) merupakan perwakilan rakyat, yang memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kerukunan antar umat beragama.

Akibatnya, kata Chandra Bugis, adanya respons masyarakat atau netizen dalam berbagai bentuk postingan di media sosial. Bahkan, ada informasi rencana pelaksanaan kegiatan aksi demontrasi terkait isu tersebut.

“Menyampaikan pendapat merupakan bentuk kebebasan dan dilindungi undang-undang. Ini merupakan hal yang sangat wajar terjadi, mengingat kultur masyarakat Nias Barat yang menjunjung tinggi toleransi serta kerukunan bergama dan sangat membenci bentuk provokasi,” ujarnya.

“Jadi saya kira, tidak ada yang salah di sana, namun saat menyampaikan pendapat baik dalam bentuk orasi atau tulisan atau postingan di media sosial hendaknya bijak dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, karena masyarakat kita adalah masyarakat yang taat dan sadar hukum,” sambung Chandra Bagus.

Dibawa ke Ranah Hukum

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya (DPD KNPI Nias Barat) mendukung supaya kasus ini dibawa ke ranah hukum, sehingga menjadi edukasi penting bagi masyarakat banyak agar lebih bijak dalam menyampaikan informasi serta bermedia sosial.

“Hal tersebut juga untuk menghindari konflik horizontal di tengah masyarakat dan menjadi pembelajaran bagi provokator yang punya niat untuk memecah belah kerukunan umat beragama yang sudah lama terbangun,” sebutnya.

“Kita mendukung langkah yang terbaik dalam hal ini, karena kita negara hukum, negara hukum itu semuanya diserahkan kepada hukum atau perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tegas Chandra Bugis.

Sementara itu, Gempita.co telah mencoba melakukan konfirmasi kepada AW, namun belum hingga berita ini diturunkan belum juga memberikan tanggapan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali