Dihina di FB, Susi Wu Minta Polres Singkawang Profesional Tangani Laporannya

Anggota DPRD Kota Singkawang Susi Wu/Foto:istimewa

Jakarta, Gempita.co – Anggota DPRD Kota Singkawang Susi Wu berharap penyidik Polres Singkawang dapat bekerja secara profesional terkait penanganan perkara dugaan penghinaan terhadap dirinya di media sosial Facebook (FB) yang dilaporkannya pada Minggu (17/1/2021) lalu.

Dalam laporan polisi bernomor: STPLP/016/I/YAN.1.24/2021/SPKT, Susi Wu melaporkan akun FB Silvi Wawa, yang diduga telah menghina dirinya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Saya harap pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Polres Singkawang bekerja secara profesional, karena dengan ditindaklanjutinya perkara ini, maka tidak ada orang yang dengan seenaknya menghina sembarangan di media sosial, supaya ada efek jera, ingat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih berlaku,” kata Susi Wu, dalam keterangan pers yang diterima redaksi Gempita.co di Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Politisi Partai NasDem ini mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait perkara tersebut dari penyidik Polres Singkawang.

“Kedua orang saksi sudah diperiksa, saat ini penyidik sudah dalam tahap pemeriksaan saksi ahli, itu keterangan yang saya peroleh soal perkembangan laporan perkara,” ungkap Susi Wu.

Pada kesempatan itu, ia kembali menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukan semata-mata menunjukkan arogansi dirinya sebagai legislator Kota Singkawang.

“Ini bukan saya sebagai anggota DPRD Kota Singkawang, tujuan laporan polisi ini agar menjadi pembelajaran kita bersama, sehingga tidak menghina orang seenaknya di media sosial, jika terus dibiarkan maka pelaku akan merasa kebal hukum bebas menghina orang,” tegasnya.

“Sudah banyak contoh, hanya karena jari kita tidak terkontrol di era media sosial harus terjerat UU ITE, dan ancamannya hukumannya tidak main-main,” sambung Susi Wu.

Masih Penyelidikan

Saat dikonfirmasi, Kepala Tim Penyidik Reskrim Polres Singkawang Iptu Mugiyana, mengatakan, bahwa bukan kewenangannya untuk memberikan informasi.

“Dalam hal ini bukan kewenangan saya untuk berikan informasi karena masih ada pak Kasat,” katanya membalas pesan Gempita.co.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetyo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap proses penyelidikan.

“Masih dalam penyelidikan pihak Polres Singkawang. Ini kan yang dilaporkan masalah ITE, jadi kami perlu saksi ahli,” ujarnya.

Saat ditanya apakah saksi lainnya, termasuk terlapor sudah diperiksa, ia menyatakan sudah diperiksa.

“Nanti Press Conference nya, jika diperlukan mas,” ucap mantan Kapolsek Dusun Selatan (Dusel) Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah ini.

Dalam perkara ini, Susi Wu melaporkan akun FB Silvi Wawa terkait postingan video Susi Wu sedang bernyanyi disertai caption “SUMPAH DEMI TUHAN.PENGEN KETAWA, MAU KETAWA TAPI TAKUT DOSA, MUKE NYA ANNJJXXX BANGET DIBLG WLIKOTA SINGKAWANG.(tim)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali