Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Meringkus Pemilik Sabu Seberat 25,52 Gram

Sabu seberat 25,52 gram berhasil disita dari pria berinisial S yang disimpan di dalam kantong plastik /Foto: Dok Polda Kepri

Batam,Gempita.co – Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pria yang menyimpan bungkusan kristal bening dan diduga sabu seberat 25,52 gram di tepi Jalan TOP 100 Jodoh, Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Jumat (8/5/2020).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, setelah mendapatkan informasi tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak menuju ke TOP 100 Jodoh Batu Ampar Batam.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Seorang pria berinisial S yang membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 25,52 gram yang disimpan di dalam bungkusan plastik berhasil diringkus,” ungkap Harry.

“Setelah diamankan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tambah Harry.

Atas perbuatannya tersangka dapat diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali