Eks Dirut Jasa Marga dan 4 Mantan Pejabat Waskita Rugikan Negara Rp202 Miliar

Jakarta, Gempita.co – Empat mantan pajabat PT Waskita Karya serta mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani, didakwa merugikan negara Rp 202, 2 miliar lebih dalam pekerjaan subkontraktor fiktif.

Keempat mantan pejabat Waskita itu yakni berturut-turut Terdakwa II Kepala Divisi II Fathor Rachman, Terdakwa III mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, mantan Wakadiv Sipil Fakih Usman, serta mantan Kabag Keuangan Yuly Ariandi Siregar.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum,” kata Jaksa KPK Ronald F Worotikan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/12).

Jaksa mendakwa kelimanya memperkaya diri sendiri dan orang lain. Jaksa mengatakan Desi Arryani kecipratan Rp 3,4 miliar; Fathor Rachman Rp 3,6 miliar; Jarot Subana Rp 7,1 miliar; Fakih Usman Rp 8,8 miliar; dan Yuly Ariandi Siregar R p47,3 miliar.

Pekerjaan 41 subkontrakor fiktif dibuat sepengetahuan dan persetujuan dari para terdakwa. Mereka juga yang menunjuk empat perusahaan untuk dipinjam namanya. Keempatnya yakni PT Safa Sejahteta Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT Mer Engineering, dan PT Aryana Sejahteta.

Uang pembayaran kontrak fiktif itu untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran yang tidak dapat  dipertanggungjawabkan pada 2009-2013

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 202,2 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa.

Sumber: publicanews

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali