Hakim PN Jombang Vonis Sopir Vanessa Angel 5 Tahun Penjara

Gempita.co – Tubagus Muhammad Joddy, sopir mendiang artis Vanessa Angel (27) dijatuhkan vonis lima tahun Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 7 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 1 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan, di PN Jombang, Senin (11/4).

Bambang mengatakan dalam amar putusannya, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka sebagaimana tuntutan kedua penuntut umum.

Atas putusan ini, Joddy mengatakan akan pikir-pikir. Ia merasa vonis yang dijatuhkan masih sangat memberatkan. “Kita tetap keberatan dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim ke klien kita,” ujar kuasa hukum Joddy, Eko Wahyudi, usai sidang seperti dikutip dari Publicanews.

Selain penjara lima tahun, hakim juga menambah hukuman pencabutan SIM A selama dua tahun setelah bebas dari masa hukuman. Jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis terhadap Joddy yang dalam kecelakaan itu merengguggut nyawa Vanessa dan suami Febri Andriansyah atau Bibi (31).

Peristiwa nahas kecelakaan tunggal mobil Pajero Sport Dakar nopol B 1264 BJU, di KM 672+300A Astra Tol Jomo pada 4 November 2021, sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam perjalanan itu ikut anak pasangan selebritas itu Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat. Gala dan Siska selamat.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali