Inilah Daftar Zona Ganjil Genap Terbaru di Jakarta

Aturan Ganjil Genap bagi mobil pribadi masih diterapkan di Jakarta

Jakarta, Gempita.co – Zona ganji genap yang sebelumnya 25 titik, kini bertambah jadi 26 titik berdasarkan rilis terbaru Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Terkait perluasan lokasi ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta yang tadinya 13 kawasan jadi 26 kawasan. Di mana keputusan tersebut sudah dirapatkan pada 25 Mei 2022,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan pers, Jumat (27/5/2022).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, ganjil-genap di DKI Jakarta diterapkan di 13 titik. Adapun zona baru ganjil-genap di 26 titik ini sebetulnya kembali lagi ke Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

“Untuk 13 kawasan (ganjil-genap) yang lama ini tetap berlaku penindakan langsung, karena sudah berlaku sejak lama,” kata Sambodo.

Sedangkan untuk 13 lokasi ganjil-genap yang baru masih akan disosialisasikan kepada masyarakat hingga 5 Juni nanti. Peraturan ganjil genap di 13 titik ruas jalan yang baru ini diterapkan mulai 6 Juni 2022.

“Kemudian tanggal 6-12 Juni selama seminggu kita akan laksanakan uji coba,” terangnya.

Berikut ini daftar 26 lokasi ganjil-genap yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:

1. Jl MH Thamrin
2. Jl Jenderal Sudirman
3. Jl Sisingamangaraja
4. Jl Panglima Polim
5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
6. Jl Tomang Raya
7. Jl S Parman
8. Jl Gatot Subroto
9. Jl MT Haryono
10. Jl HR Rasuna Said
11. Jl DI Panjaitan
12. Jl Ahmad Yani
13. Jl Gunung Sahari
14. Jl Pintu Besar Selatan
15. Jl Gajah Mada
16. Jl Hayam Wuruk
17. Jl Majapahit
18. Jl Medan merdeka Barat
19. Jl Suryopranoto
20. Jl Balikpapan
21. Jl Kyai Caringin
22. Jl Pramuka
23. Jl Salemba Raya sisi Barat
24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jl Kramat Raya
26. Jl Stasiun Senen.(kien)

Pos terkait