Joget TikTok Sambil Nyanyi, Pelanggar PSBB di Bekasi

Foto: Istimewa

Jakarta, Gempita.co – Warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker, akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu atau menjalankan sanksi sosial.

Salah satu sanksi sosial yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan adalah menyuruh mereka berjoget Tik Tok sambil mengimbau warganet supaya mematuhi protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Seperti yang terekam dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @warung_jurnalis. Akun tersebut menjelaskan warga yang terjaring Operasi Yustisi di Pasar Baru Bekas dan Terminal Bekasi, dihukum berjoget Tik Tok.

“Pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial dengan berjoget sambil menghimbau warga untuk mematuhi protokol kesehatan: Lokasi Pasar Baru Bekasi dan Terminal Bekasi pada beberapa hari lalu. Nah Gaees Selalu memakai masker ya. dan pakai masker harus dengan benar (menutup mulut dan hidung),” tulis akun tersebut.

Video tersebut mendapatkan beragam reaksi dari netizen. Bukan apresiasi, netizen justru menilai hukuman seperti ini tidak berfaedah dan tidak memberi efek jera.

“Gak jaga jarak minimal si Bu polwan,” komentar hendra_via16.

“Makin tegas makin keliatan g*bloknya,” ujar ardiafca.

“Dari pada suruh joged2 mending suruh bersihan masjid masjid yg terdekat kita ngerjain dpet pahala yg nyuruh dpet ganjaran jga,” saran budihartono_86.

“Pembodohan publik,” sindir birriazka.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali