JPU Tuntut Ringan 2 Terdakwa Pemalsu Surat di PN Jakbar

PN Jakarta Barat

Jakarta, Gempita.co – Djap Njit Fong melalui penasihat hukumnya Darmon Sipahutar, mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua orang terdakwa Phe Susilawati dan Tjhai Nam Liung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/9/2021).

Dalam tuntutannya, meski menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 263 ayat (2), namun JPU hanya menuntut hukuman selama 3 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

“Kita sangat keberatan terkait dengan ringannya tuntutan JPU, padahal barang bukti berupa Akta Jual beli yang dipergunakan untuk melakukan jual beli rumah tersebut tidak dilakukan penyitaan, dimana pembeli atas nama Anthony Kifli sudah menjual lagi kepada orang lain yang bernama Ronny Kurniawan,” kata Darmon, dalam keterangannya kepada wartawan, usai sidang.

Kendati demikian, Advokat yang dikenal vokal ini berharap Majelis Hakim dapat memjatuhkan putusan maksimal terhadap kedua terdakwa.

“Kami sebagai kuasa hukum korban juga berharap Majelis Hakim menyatakan agar Akta Jual Beli yang diduga hasil kejahatannya kedua terdakwa tidak memiliki kekuatan hukum,” harap Advokat dari Law Firm “Darmon, Parisman, Jhon & Partners” ini.

“Kami akan terus berjuang untuk memperoleh keadilan, dimana klien kami sangat dirugikan dalam perkara yang perjalanan penuh lika liku. Semoga Majelis Hakim dapat objektif dalam memutus perkara ini,” sambung Darmon, yang juga Ketua Umum DPP LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAK).

Dalam perkara ini, kedua terdakwa Phe Susilawati dan Tjhai Nam Liung menjadi pesakitan di PN Jakarta Barat terkait dugaan menggunakan surat palsu atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Keduanya dilaporkan oleh Djap Njit Fong di Polres Metro Jakarta Barat dengan Laporan Polisi No: LP/570/VI/2020/PMJ/Res Jakbar, tanggal 3 Juni 2020.

Sementara itu, baik JPU maupun kuasa hukum kedua terdakwa belum dapat dikonfirmasi.(tim)

Pos terkait