GEMPITA.CO- Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan sejumlah barang bukti terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) senilai Rp23,7 triliun.
Barang bukti yang dipindahkan oleh korps adhyaksa itu berupa tiga unit mobil mewah yang diduga milik Direktur PT Jakarta Emiten Unvestor Relation, Jimmy Sutopo.
Di antaranya, ada 1 unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna Hitam No Polisi: B 7 EIR, 1 unit mobil Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT (C217CBU) dan 1 unit mobil Nissan Teana warna Hitam No Polisi: B 1940 SAJ.
Sebelum dipindahkan, barang bukti yang telah disita tersebut pernah dititipkan pada pengelola Apartemen Raffles di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
“Sekarang ketiga barang bukti tersebut dititipkan kembali ke kantor Pusat PT Asabri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Selasa (16/3).
Pemindahan barang bukti tersebut terkait proses klarifikasi dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara.
Sebagaimana diketahui, Jimmy Sutopo merupakan satu dari sembilan tersangka korupsi Asabri yang asetnya turut disita oleh Kejagung. Selain mobil mewah, 36 lukisan berlapis emas miliknya juga disita dalam kasus Asabri. Tak heran, Jimmy kini juga menyandang tersangka pencucian uang (TPPU) menyusul penyitaan barang-barang mewahnya yang bernilai fantastis itu.