Kejari Gunungsitoli Kembali Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi USB SLB Nias Barat

Kejari Gunungsitoli

Gunungsitoli, Gempita.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli kembali menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Gedung Unit Sekolah Baru-Sekolah Luar Biasa (USB SLB Negeri) Kabupaten Nias Barat, yang dikerjakan secara swakelola tahun anggaran 2016 sebesar Rp2,3 miliar.

Ketiga tersangka itu adalah ED, Ketua Komite, FD Sekretaris dan MD Bendahara. Penetapan ketiga tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada tanggal 1 Juli 2020 lalu, dimana tim penyidik Kejari Gunungsitoli telah melakukan penyidikan ulang.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Tim penyidik telah memeriksa para saksi, ahli dan melakukan penghitungan ulang. Dari hasil pemeriksaan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Sumatera Utara ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp2 miliar lebih,” kata Kepala Kejari Gunungsitoli, Futin Helena Laoli, kepada wartawan di kantornya, Jalan Soekarno No.9, Gunungsitoli, Rabu (13/1/2021) siang.

Dalam menetapkan tersangka tersebut, kata Futin, tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hal tersebut, hari ini kita menetapkan tiga orang sebagai tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban,” jelas Futin didampingi Kepala Seksi Intelinjen (Kasi Intel) dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gunungsotoli.

“Setelah ini, kita akan segera melakukan pemanggilan terhadap para tersangka ini,” tambahnya.

Praperadilan

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Fatizaro Zai, mangakui jika sebelumnya pihak Kejari Gunungsitoli pernah menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut melakukan upaya hukum dengan mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli.

“Pada saat itu,  30 Juni 2020 lalu, Hakim Praperadilan mengabulkan permohonan ketiga tersangka, dengan menyatakan membatalkan status tersangka ketiganya,” jelas Fatizaro Zai.

Menanggapi putusan tersebut, satu hari setelah putusan itu pada (1/7/2020) lalu, setelah melakukan pembahasan, Kejari Gunungsitoli kembali menerbitkan Sprindik baru. “Sprindik itu pada saat itu masih bersifat umum, masih belum menetapkan tersangka,” ujarnya.

Jadi pada hari ini, sambung dia, setelah melalui ekspose oleh tim penyidik di hadapan semua jaksa, mengajukan agar pihak-pihak yang telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka. “Setelah dilakukan penetapan tersangka, kita akan menerbitkan Sprindik atas nama masing-masing tersangka, karena ini nanti berkasnya akan kita split menjadi tiga,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga ahli, kemudian terhadap para tersangka.

Fatizaro Zai menjelaskan, pihaknya juga masih belum bisa memastikan jika akan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. “Tentang tindakan penahanan, kita tidak bisa sampaikan sekarang, karena itu tergantung penilaian subjektif dari penyidiknya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Gunungsitoli kembali menerbitkan Sprindik baru terkait perkara dugaan korupsi pembangunan USB SLB.

Sprindik baru tersebut diterbitkan pasca putusan PN Gunungsitoli yang mengabulkan gugatan Praperadilan ketiga tersangka. Dalam putusannya, Selasa (30/6/2020), Hakim Tunggal Taufik Noor menyatakan membatalkan status tersangka terhadap ED, FD dan MD.

“Akibat putusan itu, kami (Kejaksaan) sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan baru tertanggal 1 Juli 2020 kemarin,” kata Kajari Gunungsitoli, Futin Helena Laoli melalui Humas, Alexsander Silaen, kepada Gempita.co di ruang kerjanya, Kamis (2/7/2020) lalu.

Penulis: Sabarman Zalukhu
Editor: Rukmana

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali