Komplotan Bandit Nasabah Bank Disergap di Kontrakan

Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co-Lima dari tujuh pelaku perampokan viral di Pademangan, Jakarta Utara, ditangkap polisi. Saat melakukan aksinya, para pelaku sempat menembak korban di bagian kaki.

Lima pelaku ditangkap yakni Y, AR, RA, HM, dan H. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat polisi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Ditangkap pada Selasa 25 Mei 2021 di Cipondoh, Kota Tangerang saat para tersangka sedang berkumpul di rumah kontrakan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).

Komplotan ini diotaki oleh tersangka Y yang merupakan residivis. Tersangka Y juga berperan menembak korban.

“Yang bersangkutan juga residivis kasus yang sama yang pernah ditangani oleh Resmob Polda Metro Jaya. Ini yang merencanakan kemudian dia juga yang merampas barang dari korban dan melakukan penembakan ke korban mengenai kaki paha sebelah kanan,” ungkap Yusri.

Perampokan terjadi pada Jumat (21/5) sekitar pukul 10.30 WIB. Korban bernama Fefrie (20) saat itu baru pulang dari bank mengambil uang Rp 25 juta.

Korban tiba-tiba dipepet oleh para pelaku saat hendak masuk ke dalam rumahnya. Salah satu pelaku menodongkan senjata api ke korban.

“Karena korban melakukan perlawanan, kemudian pelaku menembak korban di bagian kaki,” imbuhnya.

Selanjutnya pelaku lain merampas tas berisi Rp 25 juta milik korban. Pelaku juga membawa ponsel milik korban.

“Untuk menghilangkan jejak dari pengejaran polisi, salah satu pelaku membuang HP korban pada saat di perjalanan,” imbuhnya. As

Jakarta, Gempita.co-Lima dari tujuh pelaku perampokan viral di Pademangan, Jakarta Utara, ditangkap polisi. Saat melakukan aksinya, para pelaku sempat menembak korban di bagian kaki.

Lima pelaku ditangkap yakni Y, AR, RA, HM, dan H. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat polisi.

“Ditangkap pada Selasa 25 Mei 2021 di Cipondoh, Kota Tangerang saat para tersangka sedang berkumpul di rumah kontrakan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).

Komplotan ini diotaki oleh tersangka Y yang merupakan residivis. Tersangka Y juga berperan menembak korban.

“Yang bersangkutan juga residivis kasus yang sama yang pernah ditangani oleh Resmob Polda Metro Jaya. Ini yang merencanakan kemudian dia juga yang merampas barang dari korban dan melakukan penembakan ke korban mengenai kaki paha sebelah kanan,” ungkap Yusri.

Perampokan terjadi pada Jumat (21/5) sekitar pukul 10.30 WIB. Korban bernama Fefrie (20) saat itu baru pulang dari bank mengambil uang Rp 25 juta.

Korban tiba-tiba dipepet oleh para pelaku saat hendak masuk ke dalam rumahnya. Salah satu pelaku menodongkan senjata api ke korban.

“Karena korban melakukan perlawanan, kemudian pelaku menembak korban di bagian kaki,” imbuhnya.

Selanjutnya pelaku lain merampas tas berisi Rp 25 juta milik korban. Pelaku juga membawa ponsel milik korban.

“Untuk menghilangkan jejak dari pengejaran polisi, salah satu pelaku membuang HP korban pada saat di perjalanan,” imbuhnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali