GEMPITA.CO- Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta tak pandang bulu dalam menangani kasus dugaan korupsi pada BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) dan Pelindo II.
“Kejagung tak boleh pandang bulu dalam menangani dua kasus yang masuk kategori mega skandal. Contohnya kasus BPJS TK dan Pelindo II,” ucap Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, Minggu (14/3).
Kejagung, tambahnya, juga tidak boleh lamban dalam menangani korupsi oleh kedua BUMN tersebut. Jangan sampai kedua kasus tersebut ditangani berbeda dengan kasus PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero).
Dalam kasus Asabri, Kejagung begitu semangat mengejar tersangka dan aset-asetnya untuk disita. Sementara dalam kasus BPJS TK dan Pelindo II, Kejagung seakan-akan jalan di tempat. Ini lantaran korps adhyaksa belum juga menetapkan tersangka dalam kedua kasus BUMN tersebut.
“Jika penanganan mega skandal BPJS TK dan Pelindo II terus berlarut-larut, publik bisa berasumsi kalau Kejagung tidak kredibel. Jika benar demikian, serahkan saja kasusnya kepada KPK,” tegas Jajang.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono kepada wartawan menyatakan membuka peluang kepada kasus BPJS TK dan Pelindo II untuk dihentikan. Namun penghentian kedua kasus itu baru dilakukan jika penyidik tidak menemukan cukup bukti.
Sebagai informasi, kasus BPJS TK berupa pengelolaan keuangan dan dana investasi, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 20 triliun. Sedangkan dalam kasus perpanjangan kontrak kerjasama antara Pelindo II dengan JICT, kerugian negara masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).