Jakarta, Gempita.co – Dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan Rezky Herbiyono dicecar penyidik KPK seputar keberadaan mereka selama masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Keterangan para saksi mengenai tempat keberadaannya para tersangka NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky) selama dalam proses pencarian oleh penyidik KPK yang saat itu ditetapkan sebagai DPO,” kata juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Pemeriksaan itu menghadirkan Nurhadi sebagai saksi untuk Rezky, begitu sebaliknya. Keduanya juga ditanya seputar identitas dan hubungan antar keduanya.
“Saksi Rezky Herbiyono dan saksi Nurhadi diperiksa sebagai saling menjadi saksi untuk masing-masing tersangka (Rezky dan Nurhadi),” ujar Ali.
Nurhadi dan Rezky yang masuk dalam DPO ditangkap pada Rabu, 2 Juni 2020. Mereka menjadi buron sejak pertengahan Februari 2020. Keduanya kini ditahan di rutan C1 cabang KPK Jakarta.
Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra lewat menantunya, Rezky. Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA. Nurhadi juga diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, juga untuk permohonan perwalian.
Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.