Kapolres Nias: Berani Korupsi Dana Covid-19? Ancamannya Hukuman Mati

Pesan Kapolres Nias Deni Kurniawan terkait tindak pidana korupsi anggaran Covid-19/dok.Humas Polres Nias

Gunungsitoli, Gempita.co – Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 di 3 Kabupaten dan 1 Kota yang ada di wilayah hukum Polres Nias menjadi perhatian Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan.

Hal ini terlihat dari sejumlah pesan banner yang beredar di jejaring media sosial, salah satunya di Grup Whatsapp Wartawan Polres Nias, Senin (20/7/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Orang nomor satu di jajaran Polres Nias ini menghimbau semua pihak yang mengelola Anggaran Covid-19 agar janganmelakukan korupsi ataupun penyelewengan terkait pengunaan atau pengelolaan dana tersebut.

Deni menegaskan, bagi siapapun yang korupsi anggaran Covid-19 bisa dijerat dengan pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Jadi, jangan coba-coba korupsi anggaran bencana Covid-19,” tegas lulusan Akpol 2000 ini.

Ia mengingatkan, sanksi pidana bagi yang terbukti melakukan korupsi dalam situasi darurat kesehatan masyarakat terkait anggaran Covid-19 ancamannya bisa sampai hukuman mati.

Mantan Kasubditwaster Ditpamobvit Polda Aceh ini juga mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan apabila menemukan adanya penyimpangan ataupun yang melakukan tindak pidana tersebut ke Satuan Reserse Kriminal Polres Nias.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali