KPK Tetapkan Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan Tersangka Kasus Korupsi LNG

Gempita.co – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka dalam kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam pernyataannya. Karen Agustiawan akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK, dan penahanan ini diperkirakan akan berlangsung hingga 8 Oktober mendatang.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dikutip dari TimesIndonesia, Karen Agustiawan merupakan sosok wanita pertama yang memimpin PT Pertamina, dan dia menjabat sebagai Direktur Utama selama periode 2009-2014.

Lahir pada 19 Oktober 1958 di Bandung, Karen Agustiawan menempuh pendidikan di Fakultas Teknik Fisika di Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 1978.

Setelah menyelesaikan studinya, karirnya di industri minyak dan gas dimulai, termasuk di Mobil Oil Indonesia pada tahun 1984-1996, di mana dia mengemban berbagai peran, termasuk sebagai sistem analis dan programmer.

Pada tahun 2002 – 2006, Karen melanjutkan kariernya di Halliburton Indonesia, di mana dia menjadi wanita pertama Indonesia yang diangkat sebagai commercial manager.

Kemudian, di tahun 2006, dia bergabung dengan Pertamina dan menjabat sebagai Direktur Pertamina Hulu. Pada tahun 2009, Karen Agustiawan naik pangkat menjadi Direktur Utama Pertamina, menggantikan Arie Soemarno.

Selama kepemimpinannya, Pertamina meraih berbagai penghargaan, termasuk masuk dalam daftar Fortune Global 500 sebagai salah satu dari 500 perusahaan terbesar di dunia. Pada tahun 2011, Karen juga diakui sebagai salah satu dari “Asia’s 50 Power Businesswomen” oleh Forbes.

Namun, kasus LNG bukanlah masalah hukum pertama yang dihadapi Karen. Pada tahun 2019, dia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena terlibat dalam tindak korupsi di blok Basker Manta Gummy (BMG) yang dimiliki oleh ROC Oil Limited Australia. Kasus ini terkait dengan akuisisi saham oleh anak usaha Pertamina, Pertamina Hulu Energy, di Australia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk melepaskan Karen Agustiawan dari hukuman sebelumnya terkait kasus korupsi BMG Australia.

Putusan tersebut diambil oleh majelis hakim kasasi MA pada tanggal 9 Maret 2020. Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi adalah bahwa tindakan yang dilakukan oleh Karen dinilai sebagai ‘business judgment rule’ dan bukan merupakan tindak pidana.

Karen Agustiawan kini kembali berada dalam sorotan publik setelah diumumkannya status tersangka dalam kasus LNG. Sementara proses hukum terus bergulir.

Kasus korupsi LNG yang menjerat Karen Agustiawan ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam strategis negara.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali